Sengaja Tak Bayar Utang Pinjol? Ini Risiko Serius yang Mengintai

5 hours ago 1

 Sengaja Tak Bayar Utang Pinjol? Ini Risiko Serius yang Mengintai

Sengaja Tak Bayar Utang Pinjol? Ini Risiko Serius yang Mengintai (Foto: Unsplash)

JAKARTA – Sengaja tidak membayar utang pinjol? Ini risiko serius yang mengintai. Fenomena gagal bayar (galbay) pinjaman online kian marak, bahkan ada yang sengaja melakukannya. 

Namun, keputusan kabur dari tanggung jawab utang bukanlah tanpa konsekuensi. Dari masuk daftar hitam OJK hingga stres berkepanjangan, berikut sederet risiko jika sengaja tak membayar pinjaman daring.

Meningkatnya penggunaan layanan pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending memunculkan berbagai persoalan, salah satunya adalah gagal bayar atau galbay. Tak sedikit masyarakat yang sengaja tak melunasi utang pinjol karena berbagai alasan, mulai dari kesulitan ekonomi, manajemen keuangan yang buruk, hingga kurangnya pemahaman akan risiko pinjaman digital.

Namun, perlu diketahui bahwa galbay, terutama yang dilakukan dengan sengaja, memiliki risiko serius. Mengutip Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), berikut dampak-dampak yang akan dihadapi peminjam yang tidak bertanggung jawab:

Masuk Daftar Hitam OJK

Setiap peminjam dana di fintech legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wajib menyertakan data pribadi seperti KTP, KK, NPWP, slip gaji, hingga akun internet banking. Hal ini untuk menilai profil risiko dan kemampuan membayar.

Jika peminjam gagal memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian, maka data pribadi akan dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik OJK. Ini berarti nama peminjam masuk dalam daftar hitam yang dapat menghambat akses ke pinjaman di masa depan, baik dari fintech legal maupun lembaga keuangan lainnya seperti bank. Skor kredit yang buruk juga berdampak luas, termasuk dalam proses rekrutmen kerja atau pengajuan kredit rumah dan kendaraan.

Denda dan Bunga Menggunung

Dalam sistem pinjol legal, keterlambatan pembayaran dikenakan denda dan bunga yang diatur oleh OJK. Berikut ketentuannya:

- Maksimal bunga pinjaman: 0,8% per hari
- Maksimal denda keterlambatan: 0,8% per hari dari pokok pinjaman
- Total denda maksimal: Tidak boleh melebihi 100% dari pokok pinjaman

Contohnya, jika seseorang meminjam Rp4 juta dan gagal membayar, maka beban maksimal yang harus dibayarkan hanya bisa mencapai Rp8 juta. Namun, jika tagihan melebihi batas tersebut, besar kemungkinan pinjol yang digunakan ilegal.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |