Sidang Jonathan Frizzy, Dicecar Hakim soal Impor Vape Berisi Etomidate

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Aktor Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk kembali menjalani sidang kasus vape berisi zat etomidate di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

Dalam persidangan pada Rabu (17/9/2025), ia dicecar oleh Hakim Ketua terkait alasan mengimpor produk vape tersebut, padahal produk sejenis banyak tersedia di Indonesia.

Jonathan Frizzy membantah memiliki niat mengimpor barang tersebut. Menurutnya, kejadian ini bermula dari tawaran yang diberikan oleh terdakwa lain, Evan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Niat mendatangkan sih enggak ada ya, Yang Mulia ya. Niatnya sama sekali. Waktu itu memang kejadiannya memang Evan yang nawarin untuk dibantuin untuk itu," tutur Jonathan Frizzy, seperti dilansir Detik.

Ijonk mengaku, ia hanya berniat mencari sesuatu yang bisa membantunya untuk menenangkan diri dan tidur di tengah jadwal syuting yang padat.

"Kalau saya pribadi sih, niatnya untuk cari yang menenangkan... karena saya pikir, kerjaan saya syuting segala macam, saya kok, saya bisa tidur gitu loh," jelasnya.

Hakim Ketua kemudian mengingatkan Ijonk akan bahaya produk impor yang tidak terjamin keamanannya.

"Pertimbangannya harus mengambil yang impor kalau memang ada di Indonesia? Karena, kita kan tidak tahu produk luar negeri. Siapa tahu jangan-jangan di situ ada formalin di dalamnya, bisa kaku semua tenggorokan saudara kan," imbau Hakim Ketua.

Jonathan Frizzy didakwa bersama tiga terdakwa lain, yaitu Erna, Bahrun, dan Evan. Mereka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait penyalahgunaan zat berbahaya.

(wiw)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |