Sidang Paripurna DPRD, 2 Ranperda Disetujui Diusulkan dalam Propenperda 2026

18 hours ago 2
BUPATI Eka Putra menyerahkan nota kesepakatan kerpada Ketua DPRD Anton Yondra.

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan keputusan terkait perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD setempat pada Jumat (27/3/2026).

Sidang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra, di­dam­pingi Wakil Ketua Nur­hamdi Zahari dan Kamrita. Turut hadir Bupati Tanah Datar Eka Putra, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, kepala OPD, serta sejumlah pejabat lainnya.

Dalam sambutannya, Anton Yondra menegaskan bahwa Propemperda merupakan instrumen pen­ting dalam perenca­naan pembentukan peraturan daerah yang ideal. Ia menjelaskan bah­wa proses pembentukan regulasi harus melalui taha­pan yang sistematis, mulai dari perencanaan hingga penyebarluasan.

“Program pembentukan peraturan daerah me­ru­pakan instrumen pe­ren­canaan yang dilakukan dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan, persiapan, teknis penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan hingga penyebarluasan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, penyusunan Propemperda di lingkungan pemerintah daerah dikoordinasikan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah, sementara di DPRD dilaksanakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Untuk penyusunan program pembentukan peraturan daerah di lingkungan pemerintah daerah dikoordinasikan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah, sedangkan di lingkungan DPRD dilaksanakan oleh Bapemperda,” tambahnya.

Anton Yondra mengungkapkan, dalam perubahan Propemperda 2026 terdapat dua usulan Rancangan Peraturan Da­erah (Ranperda) yang telah dibahas.

“Pemerintah daerah mengusulkan satu Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sementara DPRD mengusulkan Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keduanya dimasukkan dalam perubahan Propemperda Tahun 2026,” jelasnya.

Selanjutnya, laporan hasil pembahasan disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Tanah Datar, Adrijinil Simabura. Ia me­nye­but­kan bahwa pemba­ha­san yang dilakukan antara tim ranperda pemerintah daerah dan Bapemperda DPRD telah mencapai ke­se­pakatan bersama.

“Bapemperda dan Tim Propemperda menyepakati untuk memasukkan usulan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik ke dalam perubahan Pro­pem­perda Tahun 2026,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Eka Putra menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas terselenggaranya rapat paripurna tersebut.

“Terima kasih kepada pimpinan DPRD yang telah mengagendakan si­dang paripurna ini, serta kepada Bapemperda dan seluruh anggota DPRD atas kontribusi pemikiran dalam pembahasan perubahan ini. Hal ini sangat berarti dalam melahirkan peraturan daerah yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Eka Putra juga menjelaskan bahwa perubahan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

“Perubahan ini wajib dilakukan paling lama 15 hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima oleh pemerintah daerah. Untuk itu, kami kembali mengucapkan terima kasih atas dukungan DPRD dan semua pihak,” pungkasnya.

Dalam rapat tersebut disepakati penambahan dua Ranperda di luar Pro­pem­perda, sehingga total Ranperda yang akan dibahas pada tahun 2026 menjadi 12 Ranperda. Beberapa di antaranya meliputi Ranperda tentang APBD, perubahan APBD, insentif investasi, kawa­san tanpa rokok, hingga keterbukaan informasi publik. (***)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |