Jakarta, CNN Indonesia --
Steve Emmanuel sudah bebas dari penjara setelah terjerat kasus narkoba dan divonis sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar pada Juli 2019. Hal itu diketahui setelah ia menghadiri pernikahan adiknya pekan lalu.
Pesinetron itu hadir dalam pemberkatan adiknya, Karenina Sunny, yang menikah dengan Rheza, anak dari mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabag Humas Ditjenpas Rika Aprianti buka suara mengenai Steve Emmanuel yang kini sudah tidak lagi di penjara. Ia mengungkapkan hal itu dikarenakan Steve mendapatkan amnesti.
Amnesti adalah hak Presiden untuk memberikan pengampunan atau penghapusan hukuman kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
"Yang bersangkutan sudah bebas amnesti per 2 Agustus kemarin," kata Rika seperti diberitakan detikcom, Rabu (15/10).
Hal itu pula yang membuat Steve Emmanuel dipastikan tidak perlu melakukan kewajiban apa pun setelah menjalani masa hukuman hampir enam tahun.
"Bebas karena mendapatkan amnesti. Tidak ada (kewajiban untuk dijalani terkait hukuman)."
Dalam perkara ini, Steve Emmanuel ditangkap polisi di lobi Kondominium Kintamani Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018.
Saat penangkapan, polisi menemukan kokain seberat 92,04 gram dan alat pengisap kokain yang dikenal dengan istilah bullet.
Steve sendiri mengaku bahwa kokain tersebut ia beli di Belanda pada September 2018 sebanyak 100 gram. Steve juga mengaku menggunakan kokain sejak 2008.
Dalam kasus itu, polisi turut menyelidiki lolosnya kokain yang diselundupkan Steve melalui bandara dari Belanda. Dalam pengakuannya, Steve mengaku menggunakan kokain itu untuk pribadi, bukan untuk diperjualbelikan.
Saat dirilis oleh polisi pada 27 Desember 2018 silam, Steve mengaku menyesali perbuatannya telah menggunakan narkotika. Ia mengaku tidak akan kembali menggunakan barang ilegal tersebut.
"Saya menyesal. Tidak akan mengulangi lagi," ujar Steve dalam konferensi pers yang digelar di Polres Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman kala itu.
(chri)