Tangguh Yudha
, Jurnalis-Selasa, 20 Mei 2025 |20:58 WIB
Menaker Keluarkan Surat Edaran soal Ijazah Ditahan (Foto: Okezone)
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berisi larangan penahan ijazah karyawan. Diterbitkannya SE dengan nomor M-5HK.04.00-5R-2025 ini menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, adalah untuk memberikan pelindungan bagi pekerja.
"Maka dalam rangka memberi perlindungan bagi pekerja atau buruh untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan serta kenyamanan dalam bekerja, maka segera dilakukan upaya untuk mengatasi permasalahan penahanan ijazah tersebut," katanya dalam konferensi pers, Selasa (20/5/2025).
1. Larang Tahan Ijazah
Menaker menyebut, SE larangan penahan ijazah diterbitkan menyusul banyaknya praktik penahanan ijazah di berbagai perusahaan. Ia menilai praktik itu berpotensi membuat pekerja mendapatkan pekerjaan lain dan membuat tertekan sehingga berdampak pada produktivitas pekerja.
Lebih jauh, Menaker Yassierli mengungkap SE larangan penahan ijazah diteruskan kepada gubernur serta bupati/walikota di seluruh daerah Indonesia.