Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp300.000, Cair 5 Juni 2025

1 day ago 4

Muhammad Aziz , Jurnalis-Kamis, 29 Mei 2025 |05:05 WIB

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp300.000, Cair 5 Juni 2025

Bantuan Subsidi Upah Cair (Foto: Okezone)

JAKARTA - Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300.000 kepada pekerja berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta dan guru honorer mulai Juni 2025. 

Bantuan ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendorong konsumsi domestik selama libur sekolah.

1. Skema Pencairan BSU

Mulai Juni 2025, pemerintah resmi mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300.000 kepada 17 juta pekerja serta 3,4 juta guru honorer di seluruh Indonesia. BSU tersebut diberikan untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025, dengan skema pencairan satu kali pada bulan Juni.

"BSU ini akan dicairkan satu kali pada Juni 2025 untuk mencakup periode dua bulan, sebagai bentuk dukungan daya beli masyarakat," ungkap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, dalam konferensi pers di Jakarta.

BSU diberikan kepada pekerja dengan gaji bulanan maksimal Rp3,5 juta atau sesuai dengan besaran Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota. Bantuan ini juga menyasar guru honorer sebagai penerima manfaat.

Program ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi nasional yang telah disepakati dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri pada 23 Mei 2025 lalu. Tujuannya adalah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi kuartal II tahun ini agar tetap berada di kisaran 5 persen.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |