Tarif Sewa Hotel Menteri Maksimal Rp9,3 Juta

2 days ago 11

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani mematok tarif sewa hotel menteri maksimal Rp9,3 juta per malam saat melakukan perjalanan dinas luar kota.

Aturan mengenai biaya penginapan perjalanan dinas bagi menteri itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang diteken Sri Mulyani pada 14 Mei 2025.

"Satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya menginap dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri. Dalam pelaksanaannya, mekanisme pertanggungjawaban berdasarkan bukti pengeluaran yang sah," bunyi ketentuan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam PKM itu, Sri Mulyani menetapkan tarif hotel untuk menteri, wakil menteri, hingga pejabat eselon I.

Besaran tarif hotel maksimal untuk menteri bervariasi tergantung lokasi. Yang tertinggi adalah biaya sewa hotel di Jakarta yang mencapai Rp9,33 juta per malam, sementara terendah adalah Bengkulu, yakni Rp2,1 juta.

Selain tarif sewa hotel, PMK itu juga memuat standarisasi biaya untuk perjalanan dinas menteri hingga pejabat eselon I.

Merujuk aturan tersebut, uang harian perjalanan dinas dalam negeri ditetapkan berkisar Rp360 ribu-Rp580 ribu per orang per hari.

Lalu, uang representasi perjalanan dinas dalam negeri untuk menteri atau wakil menteri Rp250 ribu per orang per hari. Sedangkan, uang harian perjalanan dinas luar negeri berkisar US$347 hingga US$792 per orang per hari.

Sri Mulyani juga menyediakan ketentuan biaya transportasi dari atau menuju terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan dalam rangka perjalanan dinas. Anggaran yang disediakan sebesar Rp94 ribu sampai Rp462 ribu per orang per satu kali jalan.

Ada pula anggaran tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri pergi pulang (PP). Rinciannya Rp18,6 juta untuk kelas bisnis dan Rp9,8 juta untuk ekonomi per orang.

Sedangkan untuk tiket pesawat perjalanan dinas luar negeri, anggarannya mencapai US$12.127 untuk ekonomi, US$16.269 untuk bisnis, dan US$23.128 untuk eksekutif per orang PP.

Lebih lanjut, dalam aturan Sri Mulyani turut menambahkan beberapa catatan tentang biaya masukan, termasuk perjalanan dinas di aturan itu.

"Pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas bersifat sangat selektif, sesuai tingkat prioritas dan/atau urgensinya dan diarahkan pada kegiatan yang dilaksanakan secara daring (online)," dikutip dari aturan tersebut.

[Gambas:Video CNN]

(pta)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |