Ternyata Segini Kisaran Gaji Lulusan STAN

5 hours ago 1

Ternyata Segini Kisaran Gaji Lulusan STAN

Ternyata Segini Kisaran Gaji Lulusan STAN (Foto: STAN)

JAKARTA - Lulusan dari Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN memiliki peluang karier yang sangat menjanjikan. Setelah menyelesaikan studi, para alumni bisa langsung diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

Saat menjadi CPNS, mereka juga akan langsung mendapatkan gaji hingga tunjangan. Penempatan golongan ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan, di mana lulusan Diploma I (D1) berada pada golongan IIa dan Diploma III (D3) berada pada golongan IIc.

Gaji dasar yang diterima oleh para lulusan STAN sebagai CPNS telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 serta Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024. 
Untuk golongan IIa, gaji dasar berada dalam kisaran Rp2.184.000 hingga Rp3.643.400. Di sisi lain, pegawai di golongan IIc menerima gaji dasar antara Rp2.485.900 hingga Rp3.958.200 setiap bulan.

Selain gaji dasar, CPNS yang berasal dari STAN juga mendapat sejumlah tunjangan yang menambah total penghasilan bulanan mereka. Beberapa tunjangan ini meliputi tunjangan bagi suami atau istri sebesar 5% dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar 2% per anak (maksimal dua anak), serta tunjangan untuk makan harian. Bagi pegawai di golongan II, tunjangan makan ditetapkan sebesar Rp35.000 sehari.

Salah satu komponen pendapatan lainnya yang signifikan adalah tunjangan kinerja (tukin). Besaran tukin ini ditentukan oleh lembaga tempat pegawai bekerja dan tingkat jabatan. Di lingkungan Kementerian Keuangan, misalnya, pegawai golongan IIc dapat menerima tukin dengan nilai lebih dari Rp4 juta setiap bulan.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |