Update Terkini Kasus Mahasiswa UGM Tewas Ditabrak BMW

1 day ago 3
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi (19) tewas dalam kecelakaan di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman, DIY, Sabtu (24/5) dini hari.

Polisi telah menetapkan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM sekaligus pengemudi BMW sebagai tersangka. Ia pun kini ditahan di Mapolresta Sleman.

Dalam perkara ini, Christiano dijerat Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

CNNIndonesia.com telah merangkum sejumlah fakta terbaru terkait kecelakaan maut itu sebagai berikut:

Pelaku ganti pelat nomor ditangkap

Polisi mengklaim telah menangkap pelaku yang mengganti pelat nomor polisi (nopol) mobil BMW milik Christiano yang terparkir di halaman belakang Mapolsek Ngaglik sebagai barang bukti.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo mengatakan saat mobil BMW yang dikemudikan Christiano menabrak Argo dan motornya di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman, Sabtu dini hari, pelat nopol kendaraannya masih F 1206.

"Pada saat kendaraan sudah diamankan, tanpa diketahui oleh petugas ada yang mengganti pelat nomor tersebut menggunakan pelat nomor B 1442 NAC. Kami sudah dalami dan sudah amankan pelakunya," kata Erning dalam sesi konferensi pers di Mapolresta Sleman, Rabu (28/5).

Kata Erning, aksi pelaku tersebut mengganti plat nopol kendaraan terekam kamera pengawas atau CCTV Mapolsek Ngaglik.

"Karena itu mobilnya parkir di belakang Polsek sana, itu mereka berkumpul di situ tiba-tiba mengganti (pelat), tanpa sepengetahuan dan izin dari kita," urainya.

Namun, terkait identitas, motif maupun relasi pelaku tersebut dengan Christiano belum diungkap oleh kepolisian karena masih dalam proses pemeriksaan.

"Bukan anggota (kepolisian), tidak ada anggota saya hanya untuk mengganti itu, untuk apa?," ucap Erning.

"Mungkin temannya (Christiano), saya kurang ini. Nanti kita rilis, karena baru kita amankan," lanjutnya.

Temuan sejumlah pelat nomor

Dari pemeriksaan, Erning turut mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah pelat nomor di dalam mobil BMW Christiano.

Erning menyebut saat ini penyidik masih mendalami peruntukan pelat nomor tersebut. Termasuk, mendalami dugaan bahwa Christiano kerap bergonta-ganti pelat nomor.

"Memang di dalam mobil kita temukan ada beberapa pelat, kalau kapan menggunakannya kita tidak tahu. Yang jelas pada saat kejadian dia menggunakan pelat F," ucapnya.

Lewati batas kecepatan

Dari hasil penyidikan, polisi menyebut saat insiden nahas terjadi Christiano mengemudikan mobilnya di lajur kanan jalan dengan kecepatan sekitar 50-60 kilometer/jam atau melampaui batas kecepatan kendaraan di area tersebut, yakni 40 kilometer/jam.

"Kalau menurut keterangannya (Christiano), pada saat itu mau mendahului (kendaraan di depannya)," kata Erning.

Kemudian, karena jarak yang terlalu dekat antara kendaraan Argo dan Christiano membuat tabrakan pun tak terhindarkan. Erning juga menyebut dari hasil pendalaman juga disimpulkan bahwa Christiano kurang konsentrasi saat mengemudikan mobilnya.

"Makanya pada saat naik kendaraan, ya dia tidak klakson, tidak ada upaya menghindar, kemudian pengereman, rem itu dilaksanakan setelah nabrak," ucap Erning.

Diduga Kelelahan

Lebih lanjut, Erning mengatakan ada kemungkinan Christiano mengalami kelelahan sebelum insiden kecelakaan yang menewaskan Argo tersebut. Kata dia, pada hari itu Christiano mengikuti kuliah di pagi hari dan dilanjut berolahraga sepeda dan padel sebelum mengikuti kelas lagi sampai sore hari.

Lalu, sekitar pukul 20.00 WIB, Christiano masih bermain billiard dan pergi ke kost salah seorang rekannya sampai pukul 23.30 WIB.

"Jam 23.30 dia baru kembali ke kontrakan, setelah itu jam 00.40-an dia baru keluar (kontrakan) dan terjadi kecelakaan pada jam 01.00 itu," kata Erning.

"Memang dimungkinkan ya, yang bersangkutan ini lelah. Karena aktivitas yang bersangkutan ini dari pagi sampai malam itu full," sambungnya.

FH UGM bentuk tim hukum

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) membentuk tim untuk mengawal proses hukum perkara tewasnya mahasiswa mereka. Wakil Dekan FH UGM, Heribertus Jaka Triyana menuturkan, pembentukan tim kuasa hukum ini didasarkan atas inisiatif pimpinan fakultas dalam mengawal kasus ini hingga tuntas.

"Intinya Fakultas Hukum membantu proses ini sampai selesai yang akan dibantu oleh Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum FH UGM," kata Jaka di kompleks FH UGM, Sleman, DIY, Rabu (28/9).

(dis/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |