Usai Diperiksa KPK, Gus Alex Eks Stafsus Yaqut Bungkam soal Korupsi Haji: Ke Penyidik Aja!

3 weeks ago 7

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 26 Agustus 2025 |21:27 WIB

 Ke Penyidik Aja!

Gus Alex usai diperiksa KPK (Foto: Nur Khabibi/Okezone)

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa eks staf khusus Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.

Pantauan di lokasi, Gus Alex terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 20.29 WIB dengan jaket dan masker hitam. Sejumlah pertanyaan dari awak media enggan ia jawab, termasuk jumlah pertanyaan yang ia terima selama pemeriksaan.

Ia malah meminta hal itu untuk ditanyakan ke penyidik Lembaga Antirasuah. "Ke penyidik aja," kata Gus Alex di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/8/2025).

Setelah itu, ia memilih beranjak meninggalkan kantor Lembaga Antirasuah. Belum ada keterangan dari KPK terkait materi pemeriksaan yang bersangkutan.
Dalam perkara ini, KPK mencegah Gus Yaqut bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut dilakukan dalam rangka pengusutan perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji 2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pencegahan ke luar negeri ini dilakukan sejak Senin 11 Agustus 2025. Selain Yaqut, dua orang lainnya berinisial IAA dan FHM juga turut dicegah ke luar negeri.

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," ujar Budi, Selasa 12 Agustus 2025.

Budi menambahkan, pencegahan tersebut diterbitkan karena KPK menilai keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia sangat dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan. "Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan," kata dia.

(Arief Setyadi )

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |