Jakarta, CNN Indonesia --
Vadel Badjideh dituntut dihukum pidana selama 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang lanjutan kasus dugaan asusila yang menjerat Vadel terhadap mantannya, LM yang merupakan anak Nikita Mirzani, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (1/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang tadi sudah menyampaikan surat tuntutannya, JPU sudah menyampaikan surat tuntutannya," kata Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten.
"Dituntut selama 12 tahun, denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," lanjutnya.
Seperti diberitakan detikHot, persidangan tersebut digelar secara daring karena mempertimbangkan situasi dan kondisi keamanan Jakarta yang belum sepenuhnya kondusif, imbas gelombang demonstrasi di kawasan parlemen.
Sidang akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda penyampaian pembelaan dari pihak terdakwa, yakni Vadel Badjideh.
Vadel Badjideh sebelumnya merasa optimis atas vonis hukuman yang mungkin akan ia terima setelah memberikan kesaksian pada Rabu (20/8).
Pria berusia 19 tahun itu mengaku kini sudah lega karena memberikan penjelasan tentang yang dialami, dilakukan, dan diketahui secara lengkap di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mohon maaf enggak bisa dikasih tahu karena itu fakta persidangan, insyaallah kalau udah vonis dikasih tahu," kata Vadel pada Rabu (20/8).
"Insyaallah hukumnya vonis itu hukuman manusia itu urusan Tuhan. Lega, ditanya soal poin itu enggak disebutin karena konteks persidangan," tuturnya.
Nikita Mirzani sebelumnya melaporkan Vadel Badjideh terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap putrinya, LM, yang masih di bawah umur.
Laporan Nikita Mirzani atas Vadel tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan tercatat pada September 2024.
Vadel Badjideh disangkakan atas pelanggaran Undang-Undang Kesehatan terkait aborsi dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Vadel dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak.
Dengan pasal itu, Vadel Badjideh terancam hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Vadel sejauh ini juga tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU.
(end)