Jakarta, CNN Indonesia --
Sidang perdana gugatan terhadap Vidi Aldiano terkait dugaan pelanggaran hak cipta dan royalti yang mestinya digelar hari ini, Rabu (28/5), di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat harus ditunda.
Penundaan tersebut disebabkan karena pihak tergugat atau Vidi Aldiano mau pun kuasa hukumnya tidak hadir. Maka dari itu, sidang akan dilanjutkan pada 11 Juni 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan terhadap Vidi itu sebelumnya dilayangkan oleh dua pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Rudy Pekerti, yang kemudian diwakili oleh Minola Sebayang.
"Sidang tadi sudah dimulai dan ternyata memang pada sidang hari ini tergugat tidak hadir," ujar Minola Sebayang seperti diberitakan detikPop pada Rabu (26/5).
"Tergugat tidak hadir dan oleh karena itu akan diberikan panggilan kedua, dan sidangnya akan diagendakan tiga minggu lagi dari tanggal hari ini, berarti tanggal 11 Juni."
"Jadi bukan hanya Vidi yang tidak hadir, tapi tidak ada juga kuasa hukum yang mewakili Vidi pada hari ini. Sehingga kita tidak tahu nih, akankah Vidi hadir sendiri ataukah Vidi akan diwakili oleh kuasa hukumnya," papar Minola.
Minola menyebut pihaknya menyikapi hal tersebut dengan tenang dan menilai ini adalah bagian dari proses hukum yang wajar. Namun ia mengharapkan Vidi dan kuasa hukumnya untuk hadir dalam agenda berikutnya, apalagi mengingat jatah pemanggilan hanya ada tiga kali.
"Kalau memang kesempatan tiga kali itu tidak dimanfaatkan, maka tentu yang dirugikan adalah tergugat sendiri," ujar Minola.
"Kita harapkan tanggal 11 Juni Vidi atau kuasa hukumnya hadir sehingga perkara ini bisa berjalan dengan baik, bisa diperiksa dengan baik, dan ada keputusan yang baik bagi kedua belah pihak," katanya.
"Karena tetap akan ada putusan yang diambil oleh pengadilan ketika dianggap layak, fungsinya sudah patut dan layak. Tidak hadir tiga kali maka akan ada putusan secara verstek," pungkasnya.
Seperti diberitakan pada Selasa (27/5), Minola menjelaskan kasus ini sebenarnya sudah berjalan lama. Kliennya bahkan beberapa kali bertemu dengan Vidi untuk membahas persoalan royalti, tetapi tidak kunjung mencapai kata sepakat.
Gugatan akhirnya diajukan Keenan dan Budi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Minola mengungkapkan gugatan itu mencantumkan 31 pertunjukan komersial Vidi Aldiano yang diduga membawakan lagu Nuansa Bening tanpa izin.
Minola juga mengatakan gugatan ini diajukan karena ingin mengusut besaran ganti rugi. Sebab, ketika beberapa kali bertemu, pihak Vidi Aldiano mengakui adanya pelanggaran di pertunjukan terdahulu.
(end)