Wamendagri: 43 Pulau di Indonesia Masih dalam Sengketa Wilayah

7 hours ago 3

CNN Indonesia

Senin, 23 Jun 2025 13:56 WIB

Wamendagri mengatakan ada 21 pulau dalam sengketa di wilayah Provinsi Jawa Timur, dan 22 lainnya di Kepulauan Riau. Ilustrasi. Wamendagri mengatakan ada 21 pulau dalam sengketa di wilayah Provinsi Jawa Timur, dan 22 lainnya di Kepulauan Riau. (iStock/yorkfoto)

Jatinangor, CNN Indonesia --

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat ada 43 pulau di Indonesia yang saat ini dalam sengketa.

Sebanyak 21 diantaranya ada di wilayah Jawa Timur dan 22 lainnya di Kepulauan Riau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ada 43 pulau di seluruh Indonesia yang saat ini tercatat dalam sengketa. Ada sengketa di dalam wilayah provinsi, ada sekitar 21 itu di Jawa Timur dan ada sengketa antar provinsi di Kepulauan Riau ada sekitar 22 gitu," kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di kampus IPDN, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin (23/6).

Menurut Bima, pola sengketanya tak jauh berbeda dengan yang terjadi antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) beberapa waktu lalu. Perkara itu selesai setelah Presiden Prabowo Subianto memutuskannya menjadi wilayah administrasi Aceh berdasarkan dokumen kesepakatan tahun 1992 yang baru ditemukan Kemendagri.

"Pola sengketa pulau itu agak-agak mirip dengan apa yang terjadi di Aceh dan Sumatera Utara secara lama satu pihak mendaftarkan titik koordinat yang lain belum atau kemudian salah koordinat atau salah penamaan tetapi kemudian menyertakan bukti-bukti historis. Jadi agak mirip polanya Jadi agak panjang dan bagi yang belum tuntas maka diserahkan menjadi cakupan provinsi," katanya.

Bima pun mengatakan, Kemendagri bakal berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pemetaan wilayah. Hal itu dilakukan guna memastikan wilayah atau pulau di Indonesia dilepas sesuai dengan prosedur hukum.

"Tentu pencatatan kepemilikan itu, dimiliki semuanya oleh instansi pemerintahan dalam hal ini ATR/BPN. Mana yang masuk wilayah konservasi, mana yang disewa, mana yang dikuasai negara, dan lain-lain. Jadi Kementerian Dalam Negeri akan pastikan berkoordinasi dengan ATR/BPN dan pemerintah daerah untuk memastikan satu, tidak ada wilayah kita yang lepas tidak sesuai dengan prosedur hukum dan kedua pencatatannya kita pastikan itu rapi dan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia," katanya.

Bima pun menerangkan, ada undang-undang yang mengatur soal penyewaan lahan atau pulau di Indonesia. Salah satunya bunyi dalam undang-undang kata Bima, tidak ada pulau di Indonesia yang di kuasai secara 100 persen.

"Tidak ada pulau di republik ini yang bisa dikuasai, dimiliki oleh pribadi atau individual secara 100 persen. Tidak ada. Karena undang-undang mengatur presentasi kepemilikannya seperti apa," kata dia.

"Kepemilikan pulau itu 70 persen boleh gitu ya. Tapi sisanya itu harus dimiliki oleh negara. Jadi tidak boleh 100 persen itu aturannya. Di undang-undang seperti itu," imbuh politikus PAN tersebut.

(kid/csr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |