WNI Jadi ABK Kapal Ilegal Berbendera Malaysia, Tergiur Gaji Rp10 Juta tapi Negara Rugi Rp19 Miliar (Foto: KKP)
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal ikan ilegal berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka. Ternyata, seluruh anak buah kapal (ABK) merupakan warga negara Indonesia (WNI). Mereka tergiur dengan gaji besar.
Kedua kapal ini diduga melakukan illegal fishing di Selat Malaka, tepatnya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 pada Senin 26 Mei 2025.
"Kapal Pengawas Hiu 16 di bawah kendali Stasiun PSDKP Belawan benar telah menangkap dua kapal ikan ilegal berbendera Malaysia," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono alias Ipunk dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (30/5/2025).
1. Kerugian Indonesia
Ipunk menjelaskan, kedua kapal tersebut kedapatan beroperasi tanpa dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia. Lebih jauh, kapal-kapal itu menggunakan alat tangkap trawl yang telah dilarang karena merusak lingkungan laut dan berpotensi merugikan negara secara ekonomi.
"Dari hitungan kami, potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan dari kasus ini mencapai Rp19,9 miliar. Yang menarik, semua awak kapal ternyata warga negara Indonesia (WNI), meski kapal berbendera Malaysia,” jelas Ipunk.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya