CNN Indonesia
Sabtu, 31 Mei 2025 16:35 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dipenjara di Nigeria pada Jumat (30/5) usai dituduh terlibat kasus penipuan di internet.
WNI itu tak ditangkap sendirian. Ada 11 warga Filipina, 2 warga China, dan 1 orang lainnya dari Malaysia yang ditangkap karena tuduhan terlibat aksi cyber-terrorism dan internet fraud.
"Para hakim memerintahkan agar perangkat yang disita dari para narapidana diserahkan kepada pemerintah federal Nigeria," kata Juru Bicara Komisi Kejahatan Ekonomi dan Keuangan (EFCC) Dele Oyewale, dikutip dari CNA, Sabtu (31/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
EFCC menyebut ke-15 orang tersebut dijatuhi hukuman kurungan satu tahun penjara di ibu kota Lagos. Selain itu, masing-masing tersangka didenda US$630 atau sekitar Rp10,3 juta (asumsi kurs Rp16.363 per dolar AS).
Pemerintah setempat menuduh ada perekrutan anak muda Nigeria untuk melakukan pencurian identitas dan beraksi sebagai warga negara asing (WNA). EFCC juga telah menggerebek sejumlah tempat yang diduga persembunyian para penjahat tersebut.
Komisi Kejahatan Ekonomi dan Keuangan mengungkapkan modus yang umumnya dipakai adalah phishing. Mereka mencoba menipu korban agar mentransfer sejumlah uang atau mengungkapkan informasi sensitif seperti kata sandi.
Aksi penipuan atau scam di internet ini diklaim menyasar sejumlah warga Amerika, Kanada, Meksiko, dan Eropa.
Penangkapan ini bukan yang pertama kali. Pada Desember 2024 lalu, EFCC meringkus 792 tersangka di Pulau Victoria, Lagos. Ada 192 orang berstatus WNA, di mana 148 di antaranya adalah warga negara China.
(skt/wiw)