31 Anggota Pemuda Pancasila Ditetapkan Tersangka/ilustrasi
JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan 31 orang sebagai tersangka terkait kasus kekerasan dan intimidasi sekelompok orang dari organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Pancasila di depan RSUD Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, beberapa waktu lalu.
“Sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim kepada wartawan Jumat (23/5/2025).
Abdul menerangkan, dari 31 orang itu, 30 telah dilakukan penangkapan dan penahanan. Sementara satu orang lagi masih dalam pengejaran polisi yakni berinisial MR. MR diketahui ketua ormas Pemuda Pancasila Tangsel.
"Saat ini (pelaku M) masih dalam pengejaran anggota Subdit Jatanras Polda Metro Jaya," tutup Abdul Rahim.
Sebelumnya, dua kelompok nyaris bentrok di depan area masuk parkiran Rumah Sakit Umum (RSU) Tangerang Selatan, Jalan Pajajaran, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (21/5). Hal itu dipicu pengelolaan lahan parkir.
Polda Metro Jaya langsung menerjunkan anggota Brimob untuk menindak kelompok massa Pemuda Pancasila (PP) yang menguasai lahan parkir di Rumah Sakit Umum (RSU) di Tangerang Selatan.