7 Fakta GRIB Jaya Ormas Besutan Hercules Kuasai Lahan BMKG

5 hours ago 2

Arief Setyadi , Jurnalis-Senin, 26 Mei 2025 |06:30 WIB

7 Fakta GRIB Jaya Ormas Besutan Hercules Kuasai Lahan BMKG

Posko GRIB Jaya dihancurkan (Foto: Ist)

JAKARTA - Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya diduga menguasai lahan milik BMKG di kawasan Tangerang Selatan, Banten. Kasus itu mencuat setelah BMKG melapor ke Polda Metro Jaya.

Berikut fakta-faktanya:

1. BMKG Lapor Polisi

BMKG melaporkan GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya. Aset tanah BMKG yang diduga diduduki ormas besutan Rosario de Marshall alias Hercules Jaya itu memiliki luas 127.780 m2. Kondisi itu membuat proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG dimulai pada 2023 itu telah terganggu. 

2. Kuasai Lahan 3 Tahun, GRIB Jaya Mengaku sebagai Ahli Waris

Anggota GRIB Jaya mengaku sebagai ahli waris tanah tersebut. Padahal, menurut BMKG, tanah tersebut milik negara sesuai Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. 

Kepemilikan ini dikuatkan melalui putusan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, seperti Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.

Sementara polisi mendalaminya dengan memasang plang lahan milik BMKG tersebut sedang dalam proses penyelidikan. TKP status quo, karena masih dalam proses penyelidikan dan telah dipasang plang oleh tim penyelidik dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro yang bertuliskan bahwa, "sedang dalam proses penyelidikan",” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Sabtu 24 Mei 2025.

4. Anggota GRIB Jaya ditangkap, Palak Pedagang Pecel Lele hingga Hewan Kurban 

Polisi menangkap 11 orang anggota GRIB Jaya yang menduduki lahan BMKG. Selain menduduki lahan, mereka juga melakukan tindakan premanisme.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |