Sidang PK Silfester Matutina (Foto: Achmad A Fiqri/Okezone)
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden (Wapres) ke-10 RI Jusuf Kalla (JK) telah gugur.
Keputusan itu diambil lantaran alasan Silfester untuk menunda lagi sidang perdana permohonan PK dianggap tidak jelas. Diketahui, Silfester telah dua kali absen dalam sidang permohonan PK di PN Jaksel, pada 20 Agustus dan 27 Agustus 2025.
"Alasan yang diajukan pemohon berdasarkan surat keterangan istirahat dan sakit ini tidak bisa kami terima. Karena apa? Pertama, sakitnya enggak jelas, tidak ada keterangan sakit apa, tidak seperti surat yang pertama," ujar Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan dalam sidang, Rabu (27/8/2025).
Alasan kedua, kata Hakim I Ketut, dokter yang meneken surat permohonan penundaan sidang PK itu tidak jelas identitasnya. Sehingga, Hakim I Ketut menyatakan alasan Silfester sakit tidak valid.
"Kedua, dokternya juga tidak tahu siapa yang memeriksa. Ada paraf, tanda tangan, tapi nama dokternya tidak jelas. Jadi apa namanya, tidak jelas menurut kami alasan sakit itu," ujar Hakim I Ketut.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya