Rahma Anhar
, Jurnalis-Minggu, 18 Mei 2025 |09:33 WIB
Ketum Kadin Anindya Bakrie Nonaktifkan Anggotanya (Foto: Okezone)
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menonaktifkan tiga anggota organisasi tersebut yang terkait kasus dugaan intimidasi dan pemalakan pada investor PT China Chengda Engineering di Cilegon, Banten.
"Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten,” kata Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie, dalam pernyataan diterima di Jakarta, Minggu (18/5/2025).
1. Hormati Proses Hukum
Anin, sapaan akrab Anindya, menghormati proses hukum yang dijalani anggota Kadin Banten dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten. Dengan menghormati asas praduga tidak bersalah, Kadin menonaktifkan ketiga anggota Kadin hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kadin menyesalkan peristiwa, saat ketiga anggotanya mendatangi kantor PT Chengda, kontraktor utama pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA), untuk menanyakan janji yang pernah diberikan.