Arahan Prabowo, DEN: Penyederhanaan Regulasi Migas Perlu Segera Dilakukan

6 hours ago 3

 Penyederhanaan Regulasi Migas Perlu Segera Dilakukan

DEN: Regulasi Migas Perlu Segera DIlakukan (Foto: SKK Migas)

JAKARTA - Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Abadi Poernomo berharap, semua pejabat concern terhadap penyederhanaan regulasi sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto. Terutama pejabat yang berkaitan dengan perizinan usaha minyak dan gas bumi (migas).

Melalui  kemudahan regulasi, termasuk perizinan, industri migas akan memperoleh kemudahan usaha, sehingga diharapkan semakin mendukung peningkatan produksi dan ketahanan energi nasional.

“Ya, para pejabat, terutama yang hadir saat pidato Presiden Prabowo tersebut. Begitu juga para bupati dan gubernur, karena mereka yang mengeluarkan izin lokasi,” kata Abadi di Jakarta, Senin (26/5/2025).

1. Izin Sektor Migas

Untuk kemudahan usaha bidang migas, jelas Abadi, seluruh perizinan memang mendesak untuk disederhanakan. Misalnya AMDAL, karena saat ini tidak menentukan batas waktu. Begitu juga Izin Lokasi, yang kecepatannya kerap tergantung kepala daerah setempat.

”Semuanya urgent. Nah sekarang bagaimana memotong jalur birokrasi. AMDAL misalnya, sekarang kan tidak sederhana. Ada sidang AMDAL, mendatangkan pakar, NGO, dan sebagainya. Jadi, bagaimana semua kementerian/lembaga yang berkaitan dengan perizinan usaha migas bisa mempercepat proses perizinan yang dibutuhkan,” urainya.

Terlebih, lanjut Abadi, regulasi di bidang migas memang teramat banyak. Tidak hanya izin lokasi dan AMDAL.

”Tinggal, masing-masing kementerian/lembaga terkait, hal apa saja yang bisa disederhanakan dari perizinan tersebut sehingga memudahkan usaha migas. Apakah dengan menambah SDM atau dengan memotong jalur birokrasi,” imbuh Abadi.

2. Bisa Dorong Cadangan Migas

Abadi juga sependapat, penyederhanaan regulasi termasuk perizinan dapat memperlancar akses berbagai temuan cadangan migas oleh industri migas. Termasuk di antaranya, melalui PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai Sub Holding Upstream PT Pertamina (Persero) yang notabene banyak melakukan discovery cadangan migas baru.

”Terutama (perizinan) gas. Sebab, kalau dapat temuan, maka Plan of Development (POD) baru bisa ditandatangani kalau sudah ada perjanjian jual beli gas. Setelah itu baru dinyatakan boleh dikembangkan. Artinya, diangkat, diproduksi lalu dijual,” kata Abadi.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |