Balik Nama Kendaraan Memang Gratis, tapi Masih Ada Wajib Bayar

6 hours ago 2

CNN Indonesia

Kamis, 22 Mei 2025 11:28 WIB

Pemerintah resmi menghapus biaya balik nama kendaraan untuk kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya. Biaya balik nama kendaraan bekas digratisnya, namun ada wajib bayar yang sudah menjadi ketentuan. CNN Indonesia/ Adi Ibrahim

Jakarta, CNN Indonesia --

Kabar baik datang bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas. Pemerintah kini resmi menghapus biaya balik nama kendaraan untuk kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pemilik motor atau mobil bekas yang selama ini kerap terbebani biaya tambahan saat melakukan proses administrasi balik nama.

Ketentuan ini mengacu pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menyatakan bahwa objek biaya balik nama hanya berlaku pada penyerahan pertama kendaraan dari dealer ke konsumen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, penyerahan kedua dan seterusnya, termasuk pembelian kendaraan bekas, tidak lagi menjadi objek BBNKB. Ini artinya, balik nama untuk kendaraan bekas kini tidak dikenakan biaya tersebut.

Kebijakan ini sebenarnya telah berlaku sejak 5 Januari 2025. Namun, meski biaya balik nama dihapus, pemilik kendaraan tetap harus mengeluarkan sejumlah biaya untuk penerbitan dokumen baru seperti STNK dan BPKB, serta membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Biaya yang masih harus dibayar

Berikut daftar biaya yang tetap harus dibayarkan saat melakukan balik nama kendaraan:

- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): PKB tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB.
- SWDKLLJ: Rp35.000 untuk sepeda motor. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.
- Biaya penerbitan STNK: Rp100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga
- Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga
- Biaya penerbitan BPKB: Rp225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga

Semua besaran biaya ini merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kenapa harus balik nama?

Melakukan balik nama kendaraan bekas memiliki banyak keuntungan. Pertama, legalitas kepemilikan kendaraan menjadi lebih jelas dan sah secara hukum. Proses administrasi pun akan lebih mudah, termasuk saat melakukan pembayaran pajak tahunan karena data kendaraan sudah terdaftar atas nama sendiri.

Keuntungan lainnya adalah jika terjadi kehilangan dokumen seperti STNK atau BPKB, proses pengurusan akan jauh lebih sederhana karena identitas pemilik sudah tercatat dengan benar. Klaim asuransi juga akan lebih mudah, dan risiko penyalahgunaan kendaraan oleh pihak sebelumnya dapat diminimalkan.

Relaksasi biaya administrasi seperti penghapusan biaya balik nama pada kendaraan bekas boleh jadi merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pajak masyarakat. Langkah ini dinilai efektif untuk mendorong lebih banyak pemilik kendaraan melakukan balik nama, yang selama ini kerap ditunda karena alasan biaya.

Selain menyederhanakan beban administratif, kebijakan ini juga membantu memperbarui data kepemilikan kendaraan secara nasional, sehingga pemerintah dapat memiliki basis data yang lebih akurat untuk pengawasan dan kebijakan publik. Dalam jangka panjang, langkah ini dinilai akan memperkuat sistem perpajakan kendaraan di Indonesia.

(job/mik)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |