Cabuli Tiga Siswa SD di Kamar Mandi Sekolah, Pemuda Bandar Lampung Ditangkap Polisi

11 hours ago 4

BANDAR LAMPUNG - Seorang pemuda berinisial RH (22) diamankan polisi lantaran melakukan tindakan pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, penangkapan terhadap tersangka RH dilakukan oleh Polsek Teluk Betung Selatan berawal dari laporan pada 9 April 2025 lalu.

Tersangka ditangkap dan dilakukan penahanan akibat perbuatannya yang telah melakukan tindakan pencabulan terhadap tiga bocah laki-laki. 

"Jadi ada tiga korban laki-laki umurnya 6 sampai 8 tahun dan masih duduk di bangku salah satu sekolah dasar yang ada di wilayah Teluk Betung Selatan," ujar Alfret saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (17/5/2025). 

Alfret menyebutkan, tersangka merupakan petugas yang membantu bersih-bersih di salah satu sekolah dasar negeri tempat ketiga korban bersekolah. Tersangka juga tinggal tak jauh dari sekolah tersebut. 

Saat melakukan perbuatan bejatnya tersebut, tersangka langsung membawa korban menuju salah satu kamar mandi di sekolah itu. 

"Jadi tersangka ini tidak bekerja, tapi suka membantu bersih-bersih sekolah dasar tersebut, tersangka melakukan aksinya diluar jam sekolah. Jadi korban dan tersangka ini tinggalnya di wilayah tersebut, pas main ke sekolah saat sore hari, korban digendong sama tersangka ke kamar mandi sekolah," jelasnya. 

Alfret melanjutkan, saat di dalam kamar mandi, tersangka menidurkan korban, kemudian mencium, membekap mulut, sembari melepaskan celana korban bahkan sempat mencoba untuk menyodomi salah satu dari korban, namun tidak berhasil.

"Sempat salah satu korban, oleh tersangka hendak dilakukan sodomi namun tidak berhasil karena masih dibawah umur, tapi anus korban mengalami luka. Tersangka ini juga sering melakukan perbuatannya dengan cara menghisap dan mencium kemaluan korban," ungkap Alfret.

Alfret menambahkan, kasus pertama kali terungkap setelah adanya laporan pihak keluarga korban yang berhasil melarikan diri saat tersangka hendak melancarkan aksinya

"Jadi kasus ini terungkap setelah korban yang ketiga berhasil kabur, lalu melaporkan peristiwa itu ke orang tuanya. Kemudian membuat laporan ke RT setempat dan meneruskannya ke Polsek Teluk Betung Selatan," bebernya. 

Disinggung soal kejiwaan tersangka, Kombes Pol Alfret mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengalami pertumbuhan yang lambat. 

"Jadi setelah dilakukan pemeriksaan secara psikologi, tersangka ini mengalami keterlambatan pertumbuhan, perilakunya seperti anak 8 tahun yang tidak sesuai dengan umur aslinya 22 tahun," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, paling lama 15 tahun.

(Khafid Mardiyansyah)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |