Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan, Korban PHK Dapat 60% Gaji

4 hours ago 1

Rahma Anhar , Jurnalis-Minggu, 11 Mei 2025 |06:05 WIB

Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan, Korban PHK Dapat 60% Gaji

Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan, Korban PHK Dapat 60% Gaji (Foto: Okezone)

JAKARTA – Pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat menerima bantuan tunai sebesar 60% dari gaji. Bantuan diberikan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Mulai dari 7 Februari 2025, jumlah manfaat ini meningkat dari 45% menjadi 60% untuk jangka waktu enam bulan, dengan plafon gaji maksimum Rp5 juta. Pemerintah pun mempercepat proses pengajuan klaim dengan menghilangkan persyaratan untuk membayar iuran selama enam bulan berturut-turut.

Di samping itu, periode manfaat JKP kini diperpanjang menjadi enam bulan. Struktur iuran JKP telah ditetapkan pada 0,36%, dengan rincian 0,14% untuk iuran JKK dan 0,22% dari subsidi pemerintah, tanpa mengurangi Jaminan Kematian (JKM).

Berdasarkan catatan BPJS Ketenagakerjaan yang dikutip Minggu (11/5/2025), pengajuan klaim JKP mengalami lonjakan 100% pada Maret 2025 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hingga 31 Maret 2025, lebih dari 35 ribu pekerja yang mengalami PHK telah menerima manfaat JKP, dengan total pembayaran mencapai Rp161 miliar, meningkat sebesar 48% dibandingkan tahun lalu (YoY).

Untuk pengajuan klaim, peserta perlu membuat akun di situs SIAPkerja, melaporkan status PHK mereka, mengajukan klaim dengan melengkapi informasi rekening bank dan NPWP (jika ada), melakukan swafoto, serta menyelesaikan penilaian potensi kerja. Setelah proses verifikasi selesai, dana akan langsung ditransfer ke rekening peserta.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |