Feby Novalius
, Jurnalis-Sabtu, 17 Mei 2025 |10:06 WIB
Pemerintah mengatur promo ongkos kirim gratis di platform perdagangan elektronik. (Foto: Okezone.com/Freepik)
JAKARTA - Pemerintah mengatur promo ongkos kirim gratis di platform perdagangan elektronik (e-commerce) yang hanya berlaku selama tiga hari dalam satu bulan. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, yang bertujuan untuk menciptakan persaingan yang sehat antara pelaku bisnis e-commerce dan layanan pos komersial.
"Kita ingin persaingannya (di industri) sehat. Di situ kita akan melihat dan memonitoring supaya persaingannya fair dan sehat," kata Direktur Pos dan Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Digital, Gunawan Hutagalung, dikutip dari Antara, Sabtu (17/5/2025).
Gunawan menjelaskan bahwa pembatasan promo gratis ongkos kirim diterapkan khusus untuk produk yang dijual di bawah harga pokok penjualan (HPP), atau jika potongan harga menyebabkan tarif layanan pos komersial menjadi lebih rendah dari biaya pokok layanan.
Pasal 41 peraturan menteri tersebut mengatur tarif layanan pos komersial atau ongkos kirim. Metode perhitungannya didasarkan pada biaya, yang mencakup biaya produksi atau operasional ditambah margin.
Biaya produksi atau operasional meliputi berbagai komponen, seperti biaya tenaga kerja, transportasi, aplikasi, teknologi, serta biaya yang muncul dari kerja sama penyediaan sarana dan prasarana, maupun kerja sama dengan pelaku usaha atau individu.