Ilustrasi.
JAKARTA – Arab Saudi telah mengumumkan aturan bagi para pelancong, termasuk jamaah haji, untuk melapor jika membawa barang berharga atau uang tunai senilai lebih dari SR60.000 (sekira Rp263 juta) saat masuk atau keluar dari Kerajaan. Aturan ini perlu menjadi perhatian, pasalnya pelancong yang gagal melapor berisiko menghadapi tuntutan hokum.
Aturan tersebut, yang dikeluarkan oleh Kementerian Haji dan Umrah, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menegakkan peraturan bea cukai dan memastikan transparansi selama salah satu pertemuan keagamaan terbesar di dunia.
Kementerian menekankan bahwa aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk mata uang fisik tetapi juga untuk logam mulia, batu permata, dan emas batangan, demikian dilansir kantor berita resmi Kerajaan, SPA, Jumat, (16/5/2025)
Kementerian tersebut mencatat bahwa pengajuan deklarasi pabean yang tepat melindungi hak-hak jamaah haji dan menunjukkan kepatuhan terhadap sistem keuangan dan hukum Arab Saudi.
Kegagalan untuk mematuhi dapat mengakibatkan penundaan, penghentian, atau tindakan hukum.
“Panduan ini merupakan bagian dari kampanye kesadaran berkelanjutan kami untuk membantu para jemaah menikmati perjalanan haji yang aman, lancar, dan sah,” kata kementerian tersebut.
(Rahman Asmardika)