Kejari Jakpus Tetapkan 5 Tersangka Korupsi PDNS, Salah Satunya Eks Dirjen Kominfoamp;nbsp;

4 hours ago 4

Kejari Jakpus Tetapkan 5 Tersangka Korupsi PDNS, Salah Satunya Eks Dirjen Kominfo 

Ilustrasi korupsi (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024. Salah satunya, Semuel Abrizani Pangerapan (SAP), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo 2016-2024.

Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra menjelaskan, empat tersangka lainnya yakni, Bambang Dwi Anggono (BDA), selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo 2019-2023.

“Berikutnya, tersangka ketiga saudara Nova Zanda atau NZ, selaku penjabat membuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2024," kata Safrianto di Kejari Jakpus, Kamis (22/5/2025).

Selanjutnya, Alfi Asman (AA) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023 serta tersangka kelima Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi 2017-2021.

Sebagai informasi, pada 2020-2024, Kominfo melakukan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS dengan pagu anggaran Rp958 miliar. Kejari Jakpus melihat ada oknum pejabat Kominfo yang sengaja memenangkan tender salah satu perusahaan dalam proses lelang.

"Dalam pelaksanaannya tahun 2020 terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT AL dengan nilai kontrak Rp60.378.450.000," ujar Bani.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |