JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pada transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, pada Jumat (11/4/2025).
Adapun dua orang saksi yang diperiksa yaitu, Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim selaku Direktur Utama PT Isargas Tahun 2011-2024 yang juga Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE) Tahun 2006-2024.
"Hari ini Jumat (11/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE," kata Tessa dalam keterangan.
Sebelumnya, KPK menyatakan sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PGN. Saat ini, kasus tersebut sudah masuk ke dalam proses penyidikan.
KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan tersebut. Namun, identitasnya belum diungkap.
"Kemudian, penyidikan di PGN, iya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 13 Mei 2024.
Diketahui, tim penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero, pada 28 hingga 31 Mei 2024. Tim menggeledah 7 lokasi yang tersebar di Jakarta, Tangerang Selatan, Bekasi, hingga Gresik.
"Penyidik telah melaksanakan kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi di DKI Jakarta, Tangerang Selatan dan Kota Bekasi pada tanggal 28-29 Mei 2024 dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur tanggal 31 Mei 2024," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 4 Juni 2024.
"Penggeledahan tersebut dilakukan terhadap 4 kantor perusahaan dan 3 rumah pribadi para pihak terkait perkara ini," sambungnya.
Kendati demikian, Ali tak merinci dengan detail empat kantor dan tiga rumah pribadi yang digeledah tersebut. Ia hanya memastikan bahwa tim penyidik berhasil mengamankan dokumen terkait jual beli gas hingga mutasi rekening bank yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
"Hasil yang diperoleh dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak dan mutasi rekening bank. Segera disita sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud," pungkasnya.
Dalam kasus ini, KPK mencegah dua orang untuk tidak bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PGN.
“Dengan mulai berlangsungnya proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT PGN, dengan salah satu pertimbangan agar pihak yang akan di periksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari Tim Penyidik maka KPK ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa 28 Mei 2024.
“Pihak dimaksud adalah penyelenggara negara dan pihak swasta,” ujarnya.
(Arief Setyadi )