OJK Wajibkan Peserta Asuransi Tanggung 10 Persen Klaim Biaya Rawat

1 day ago 4

CNN Indonesia

Rabu, 04 Jun 2025 18:01 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan pemegang polis asuransi menanggung minimal 10 persen klaim biaya rawat. OJK mewajibkan produk asuransi kesehatan harus memiliki skema co-payment atau pembagian risiko antara pemegang polis dan perusahaan asuransi. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adi Maulana).

Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan peserta asuransi menanggung minimal 10 persen klaim biaya rawat.

Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.

"Dalam SEOJK tersebut diatur mengenai fitur produk asuransi kesehatan yang harus memiliki skema co-payment dalam layanan rawat jalan dan rawat inap di rumah sakit," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (2/6),

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam ketentuan SEOJK 7/2025, dijelaskan produk asuransi kesehatan harus menerapkan pembagian risiko (co-payment) yang ditanggung oleh pemegang polis, tertanggung atau peserta paling sedikit sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim dengan batas maksimum untuk rawat jalan sebesar Rp300 ribu per pengajuan klaim.

"Mengatur ketentuan mengenai produk asuransi harus menerapkan pembagian risiko (co-payment) yang ditanggung oleh Pemegang Polis, Tertanggung atau Peserta paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari total pengajuan klaim dengan batas maksimum biaya sendiri sebesar: 1. untuk rawat jalan Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per pengajuan klaim; dan 2. untuk rawat inap Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per pengajuan klaim," bunyi ketentuan SEOJK 7/2025, dikutip dari Rabu (4/6).

OJK mengizinkan perusahaan asuransi menerapkan batas maksimum yang lebih tinggi sepanjang disepakati antara perusahaan dengan pemegang polis serta telah dinyatakan dalam polis asuransi.

Pembagian risiko (co-payment) hanya berlaku untuk produk asuransi kesehatan dengan prinsip ganti rugi (indemnity) dengan skema pelayanan kesehatan yang terkelola (managed care)

"Pembagian risiko (co-payment) sebagaimana dimaksud pada angka 3 sampai dengan 5 dikecualikan untuk Produk Asuransi Mikro," bunyi SEOJK 7/2025.

[Gambas:Video CNN]

(fby/sfr)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |