Ojol Dukung UU Transportasi Online: Selama Ini Ojek Online Ilegal

4 hours ago 2

CNN Indonesia

Kamis, 22 Mei 2025 13:02 WIB

Asosiasi ojol mengaku tidak punya landasan hukum setingkat UU. UU Lalin dan Angkutan Jalan malah melarang angkutan roda dua menjadi transportasi umum. Asosiasi ojol mengaku tidak punya landasan hukum setingkat UU. UU Lalin dan Angkutan Jalan malah melarang angkutan roda dua menjadi transportasi umum. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum (Ketum) Garda Indonesia Igun Wicaksono mendukung rencana DPR membuat Undang-Undang Transportasi Online.

Igun beralasan selama ini ojek online (ojol) tidak punya landasan hukum setingkat UU. Malahan menurutnya, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak merestui angkutan roda dua menjadi transportasi umum.

"Kami tadi juga menyampaikan kepada Komisi V agar bisa mulai membentuk Undang-Undang Transportasi Berbasis Aplikasi," kata Igun saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau roda dua dalam Undang-Undang Nomor 22, ojek online ini ilegal, sedangkan undang-undang nomor 22 di Komisi V itu sangat berat untuk diubah," imbuhnya.

Igun menilai Undang-Undang Transportasi Online dapat menguntungkan posisi ojol. Dia mencontohkan kasus pemotongan biaya aplikator yang saat ini berlangsung.

Dia berkata saat ini pemerintah tidak bisa menyanksi tegas aplikator yang melanggar. Hal itu disebabkan tidak ada aturan hukum yang jelas dan tegas.

"Kalau sudah bentuk kayak undang-undang kan yang rigid nih, akan lebih kuat lagi. Kalau sudah kuat kayak gini, kita harapkan di dalamnya itu ada sanksi, baik itu sanksi administrasi maupun sanksi pidana apabila terjadi pelanggaran," ujarnya.

Dia menyerahkan kepada Komisi V DPR yang hendak membentuk panitia khusus (pansus) UU Transportasi Online. Igun hanya berharap para driver ojol diikutsertakan dalam pembahasan.

"Kami semua dilibatkan agar tidak ada hal yang tidak adil lagi seperti saat ini," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkap rencana pembuatan UU Transportasi Online. Hal itu dia sampaikan setelah driver ojol menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta.

"Dengan berbagai pertimbangan yang terjadi serta masukan dari pihak-pihak terkait termasuk ojol, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berencana membuat Rancangan Undang-Undang Transportasi Online yang akan segera digulirkan di Komisi V DPR," kata Dasco, Selasa (20/5).

[Gambas:Video CNN]

(dhf/pta)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |