Pajak Alat Berat Beri Kontribusi Nyata bagi Jakarta yang Maju

3 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Penggunaan alat berat seperti ekskavator, buldoser, dan forklift menjadi bagian tak terpisahkan dari berbagai proyek pembangunan di Jakarta. Namun, di balik aktivitasnya juga memberikan kontribusi finansial penting bagi daerah melalui Pajak Alat Berat (PAB).

Di mana PAB menjadi salah satu jenis pajak daerah yang berperan dalam meningkatkan pendapatan dan mendukung pembangunan Jakarta.
Adapun PAB merupakan pungutan atas kepemilikan atau penguasaan alat berat yang digunakan dalam kegiatan konstruksi, industri, pertambangan, dan sektor lainnya.

Berbeda dengan kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan umum, alat berat memiliki pengaturan pajak tersendiri karena penggunaannya terbatas pada area proyek atau lokasi khusus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Manfaat Pajak Alat Berat

Penerapan Pajak Alat Berat membawa sejumlah manfaat strategis bagi pemerintah daerah maupun masyarakat luas.

Pertama, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penerimaan dari PAB menjadi salah satu sumber pembiayaan penting bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, serta pengembangan program sosial dan lingkungan.

Kedua, pajak ini turut mewujudkan keadilan fiskal. Melalui PAB, sektor industri dan konstruksi yang menggunakan alat berat dalam skala besar ikut menanggung beban pembangunan secara proporsional. Dengan demikian, kontribusi antar sektor menjadi lebih seimbang.

Ketiga, PAB membantu menertibkan administrasi kepemilikan alat berat. Kewajiban registrasi dan pendataan memungkinkan pemerintah daerah memiliki basis data akurat mengenai jumlah serta distribusi alat berat di Jakarta. Data ini penting untuk mendukung pengawasan usaha, keselamatan kerja, dan perencanaan tata ruang.

Keempat, penerimaan dari PAB juga mendorong pembangunan berkelanjutan. Dana pajak yang dikumpulkan akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan umum, serta kebijakan lingkungan yang lebih baik.

Dasar Hukum dan Implementasi

Pajak Alat Berat merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pajak ini tidak dikenakan terhadap kendaraan yang beroperasi di jalan umum, karena alat berat umumnya digunakan di area proyek atau lokasi terbatas.

Kontribusi untuk Ibu Kota

Melalui penerapan Pajak Alat Berat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya memperluas basis pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat secara langsung.

Kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajak turut berperan dalam mempercepat pembangunan, memperkuat pelayanan publik, dan mewujudkan Jakarta yang tertib, maju, dan berkelanjutan.

(inh)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |