Polda Pakai Penyelidikan Bareskrim Usut Laporan Jokowi soal Ijazah

1 day ago 6

CNN Indonesia

Selasa, 03 Jun 2025 23:40 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary mengatakan hasil analisa Bareskrim itu akan didalami atau dicocokan oleh penyelidik dengan tudingan yang beredar. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Wildan N/detikcom)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya turut menggunakan hasil penyelidikan Bareskrim terkait keaslian dari ijazah milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Hasil analisa itu digunakan untuk mengusut laporan Jokowi soal dugaan fitnah atau pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu.

"Betul (hasil penyelidikan dianalisa), karena peristiwa yang ditangani di Polda Metro adalah dugaan pencemaran nama baik yang diatur di KUHP dan ITE," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (3/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, beberapa waktu Bareskrim Polri menyatakan ijazah milik Jokowi itu asli atau identik berdasarkan hasil analisa dan pengumpulan bukti.

Ade Ary menyampaikan hasil analisa Bareskrim itu akan didalami atau dicocokan oleh penyelidik dengan tudingan yang beredar seperti yang dilaporkan Jokowi.

"Inilah yang didalami, apakah pernyataan yang disampaikan beberapa pihak sesuai fakta atau tidak, tuduhannya sesuai fakta atau tidak. Tentunya hal-hal yang terkait dengan peristiwa ini merupakan bagian yang didalami," tutur dia.

Ade Ary mengatakan laporan Jokowi itu masih dalam proses penyelidikan. Penyelidik masih mengumpulkan berbagai bukti untuk melihat apakah ada unsur pidana dalam laporan itu.

"Proses pendalaman ini membutuhkan waktu, kecermatan, ketelitian, jadi tim penyelidik masih terus mengumpulkan fakta-fakta guna mendapat cerita yg utuh dan lengkap yang telah mengkonfirmasi dari semua pihak," ucap dia.

Sebelumnya, Jokowi melayangkan laporan terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.

Polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti yang diserahkan ke kepolisian saat Jokowi dan tim kuasa hukum membuat laporan, antara lain flashdisk berisi 24 tautan video Youtube dan konten media sosial X hingga fotokopi ijazah.

Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah pihak dalam proses penyelidikan laporan tersebut. Antara lain, Roy Suryo, Tifauzia alias dokter Tifa, Michael Sinaga Rismon Hasiholan Sianipar hingga Kader PSI Dian Sandi.

(sur/dis/sur)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |