Proyek PDNS di Era 3 Menteri Kominfo, Rudiantara hingga Budi Arie Bakal Ikut Terseret Korupsi?amp;nbsp;

5 hours ago 4

Proyek PDNS di Era 3 Menteri Kominfo, Rudiantara hingga Budi Arie Bakal Ikut Terseret Korupsi? 

Mantan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi (Foto: Dok)

JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menjelaskan, kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terjadi sepanjang masa jabatan tiga menteri yang berbeda. Praktik rasuah yang terbongkar pada periode 2020-2024 di kementerian yang sekarang bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) itu.

“Periodisasi pelaksanaan PDNS ini dalam periode tiga orang menteri. Menteri pertama itu terkait perencanaannya, menteri kedua terkait pelaksanaan dari 2020 sampai dengan 2023, dan menteri ketiga perencanaan 2024. Menteri pertama RA (Rudiantara), Menteri kedua JG (Johnny G Plate), Menteri Ketiga BA (Budi Arie Setiadi),” kata Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, Kamis (22/5/2025).

Rudiantara menjabat Menteri Kominfo periode 2014-2019, kemudian Johnny G. Plate periode 2019-2023 dan Budi Arie menjadi Menteri Kominfo periode 2023-2024. Safrianto menuturkan, penyidik masih mendalami ada atau tidaknya keterlibatan langsung dari ketiga menteri tersebut.

“Terhadap ketiga nama tersebut, sejauh ini penyidik masih mendalami fakta dan menunggu perkembangan fakta-fakta berikutnya dari keterangan-keterangan saksi apakah ada keterlibatannya atau tidak, atau hanya kebetulan pas di tahun yang bersangkutan menjabat sebagai menteri,” ujar dia.

Tetapkan 5 orang tersangka

Kejari Jakarta Pusat telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi PDNS Kominfo periode 2020-2024. Kelima tersangka itu yakni, Semuel Abrizani Pangerapan (SAP) Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024; Bambang Dwi Anggono (BDA), selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023.

“Berikutnya, tersangka ketiga saudara Nova Zanda atau NZ, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2024," ungkapnya. 

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |