Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (foto: Okezone)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan upaya paksa berupa penjemputan terhadap Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman alias Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, Rabu (21/5/2025) dini hari. Langkah itu dilakukan untuk mencegah Iwan kabur dari proses hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, penangkapan itu bermula penyidik menyadap gawai Iwan. Tujuannya, untuk melacak keberadaan eks Direktur Utama Sritex.
"Penyidik pada jajaran Jampidsus melakukan pengamanan dan seterusnya membawa yang bersangkutan ke Kejagung, setelah penyidik dalam kurun waktu tertentu melakukan pengamatan," tutur Harli saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
"Bahkan, pencarian dan melakukan deteksi alat komunikasi yang terindikasi milik yang bersangkutan itu ada di beberapa tempat. Oleh karenanya tim melalukan deteksi terhadap yang bersangkutan dari berbagai informasi dan kemarin malam diamankan," imbuh Harli.
Ia menjelaskan, upaya paksa itu dilakukan untuk mencegah Iwan lari dari proses hukum. Atas dasar itu, Harli berkata, penyidik melakukan strategi penyadapan terhadap alat telekomunikasi milik Iwan.
"Jadi penyidik tentu harus melakukan antisipasi ada kekhawatiran, jangan sampai yang bersangkutan ini melarikan diri. Sehingga dipanggil lalu dilacak keberadaan di berbagai tempat," kata Harli.