Soal Perpres Perlindungan Jaksa, Pemuda Muhammadiyah: Perkuat Peran Negara dalam Penegakan Hukum

8 hours ago 1

Arief Setyadi , Jurnalis-Jum'at, 23 Mei 2025 |13:58 WIB

 Perkuat Peran Negara dalam Penegakan Hukum

Kejaksaan (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 mengenai Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres tersebut dianggap sebagai langkah konkret negara dalam menjamin keamanan penegak hukum.

"Perlindungan terhadap jaksa bukan hanya fasilitas personal, tapi bentuk keberpihakan negara pada penegakan supremasi hukum. Perpres ini menjadi jaminan bahwa jaksa dapat bekerja secara independen dan bebas dari intimidasi pihak-pihak yang merasa terganggu dengan proses hukum,” ujar Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Affandi Affan, Jumat (23/5/2025).

Pelibatan TNI-Polri di dalam Perpres juga bersifat terbatas, hanya dilakukan atas permintaan dari pihak Kejaksaan. Menurut Affandi, hal ini merupakan bukti regulasi tersebut tetap menghormati prinsip konstitusional dan menjaga supremasi sipil.

"Perpres ini tidak memberikan kewenangan penegakan hukum kepada TNI. Keterlibatan mereka bersifat terbatas dan hanya untuk tujuan pelindungan institusional. Ini menjadi contoh sinergi antar-lembaga yang sehat dalam menjaga martabat institusi hukum," katanya.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |