Taufik Fajar
, Jurnalis-Jum'at, 06 Juni 2025 |19:25 WIB
Penangkapan Ikan Ilegal (Foto: Okezone)
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan pemberantasan terhadap kegiatan penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur atau Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) fishing secara nyata menyelamatkan keberlanjutan sumber daya dan ekonomi nasional.
“Dari kurun waktu 2020-2025, sudah lebih dari Rp13 triliun kerugian negara yang kita selamatkan dari illegal fishing,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu di Jakarta, Jumat (6/6/2025).
1. Penangkapan Ikan
Menteri Trenggono menyatakan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal tidak hanya dilakukan oleh pelaku penangkapan ikan dari luar negeri, melainkan juga dalam negeri.
Seperti alih muat ikan di tengah laut secara ilegal hingga pelanggaran wilayah penangkapan ikan.