Feby Novalius
, Jurnalis-Senin, 31 Maret 2025 |16:05 WIB
Viral Penumpang Merokok Elektrik di Pesawat Garuda. (Foto: Okezone.com/Feby)
JAKARTA - Viral di media sosial seorang penumpang kedapatan menggunakan rokok elektrik di dalam pesawat. Garuda Indonesia pun menindak tegas penumpang tersebut.
Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik terkait penumpang rokok elektrik di pesawat, Senin (31/3/2025).
1. Tujuan Penerbangan
Kejadian tersebut terjadi pada rute penerbangan Jakarta - Medan (Kualanamu) GA 1904 yang terbang pada tanggal 27 Maret 2025.
2. Sudah Ditegur
Sebelumnya, awak pesawat telah melakukan prosedur yang berlaku terkait penanganan awal penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik. Prosedur tersebut berupa teguran (verbal warning) yang dilakukan sebanyak dua kali mengacu pada ketentuan disruptive passenger.
Selanjutnya awak pesawat berkoordinasi dengan Pilot in Command (PIC) untuk menghubungi pihak station dan aviation security di Bandara Internasional Kualanamu selaku pihak berwenang untuk penanganan keamanan dan keselamatan penerbangan untuk dapat ditindaklanjuti sesuai aturan hukum baik nasional maupun internasional yang berlaku. Adapun penumpang bersangkutan setibanya di Bandara Kualanamu langsung dijemput oleh Tim Avsec untuk pelaksanaan prosedur investigasi lebih lanjut.
3. Aturan Bawa Rokok Elektrik
Mengacu pada SE 12 DJPU 2024, penumpang diperkenankan membawa maksimal 1 rokok elektrik yang diletakan di saku baju dan celana, maupun bagasi kabin. Adapun kriteria rokok elektrik yang dapat dibawa diantaranya adalah kondisi batere rokok elektrik dalam keadaan terlepas (kondisi off ataupun cartridge wajib dilepas), kapasitas batere maksimal 100wh, dan cairan isi ulang rokok elektrik yang dibawa maksimal 100ml dan dikemas dalam kantung plastik.