Nur Khabibi
, Jurnalis-Rabu, 21 Mei 2025 |15:49 WIB
WN Amerika Taylor Kirby Whitemore ditangkap Imigrasi (foto: Okezone)
JAKARTA - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, menangkap warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, Taylor Kirby Whitemore (TKW). Ia ditangkap lantaran diduga melanggar aturan Keimigrasian dan UU Pornografi.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman mengatakan, penangkapan TKW tersebut bermula dari patroli siber yang dimulai pada 17 Februari 2025 lalu.
Dalam patroli sibernya, petugas menemukan unggahan akun X @oliver_woodx yang mana mempromosikan konten pornografi. Untuk bisa mengaksesnya, disediakan grup telegram yang juga menjadi ruang transaksi.
“Petugas Patroli Siber kemudian melakukan identifikasi menggunakan teknologi face recognition (pengenal wajah), yang terintegrasi dengan sistem keimigrasian," ujar Yuldi saar konferensi pers di kantornya.
"Hasilnya, pemilik akun tersebut teridentifikasi sebagai Taylor Kirby Whitemore, seorang pemegang izin tinggal kunjungan yang berdomisili di Bali. Dia lalu dimasukkan ke dalam daftar cegah agar tidak dapat meninggalkan wilayah Indonesia," sambungnya.
TKW berhasil ditangkap Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai, saat hendak meninggalkan Indonesia menuju Kuala Lumpur menggunakan maskapai Malindo Air OD172 pada 25 Maret 2025.