CNN Indonesia
Rabu, 15 Okt 2025 08:15 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Korps Lalu Lintas Polri terus akan terus memperluas ekosistem penegakan hukum lalu lintas berbasis ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Inisiatif ini bakal terus ditingkatkan sehingga jumlah perangkat CCTV mencapai 5 ribu unit pada 2027.
Saat ini perangkat CCTV yang telah tersebar dan terintegrasi di semua Polda di Indonesia per Oktober 2025 baru berjumlah 1.641 ETLE.
"Target di 2027 mungkin bisa 3.000 atau 5.000 supaya memang di era transformasi digital ini betul-betul menjawab apa yang diimbau oleh masyarakat," kata Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho dalam keterangan resmi dikutip Selasa (14/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polri membangun sistem transportasi lebih modern, transparan dan bebas interaksi langsung antara petugas dengan pelanggar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, perluasan ETLE tak hanya fokus pada penindakan, tapi juga sebagai upaya nasional menekan angka kecelakaan fatal.
Sistem ini juga diklaim memberi kontribusi terhadap fatalitas kasus kecelakaan, di mana data menunjukkan korban meninggal akibat kecelakaan turun 19,8 persen atau sekitar 2.512 jiwa pada semester pertama 2025 dibanding periode sebelumnya.
Agus menambahkan arah kebijakan Korlantas juga lebih kepada edukasi dan pembinaan.
"Kami tidak bangga dengan banyaknya penindakan hukum. Kalau semua pengguna jalan tertib dan ETLE tidak terlalu banyak bekerja, justru itu keberhasilan kami," kata dia.
Dengan target 5 ribu kamera terpasang pada 2027, Korlantas Polri yakin sistem pengawasan lalu lintas digital akan merata hingga pelosok.
Ia bilang transformasi ini bukan hanya soal teknologi, tapi bukti nyata komitmen Polri dalam melindungi keselamatan dan penegakkan hukum dengan cara modern serta humanis.
Berikut empat jenis perangkat ETLE yang kini digunakan Polri:
1. ETLE Statis: Kamera tetap di titik rawan pelanggaran seperti perempatan dan jalan utama.
2. ETLE Portabel: Kamera yang bisa dipindahkan ke lokasi tertentu, seperti jalan tol atau kawasan rawan pelanggaran.
3. ETLE Mobile: Kamera di kendaraan patroli polisi yang bisa merekam pelanggaran saat mobil bergerak.
4. ETLE Handheld: Perangkat genggam yang digunakan petugas tersertifikasi untuk menindak di lokasi tanpa kamera tetap.
(ryh/fea)