Apakah ASN Boleh Mudik Pakai Mobil Dinas?

1 week ago 4

CNN Indonesia

Rabu, 26 Mar 2025 11:30 WIB

Menurut aturan semua kendaraan pelat merah hanya boleh dimanfaatkan ASN untuk kepentingan dinas. Penggunaan mobil berpelat merah tidak sebebas mobil pelat hitam atau mobil pribadi. (Dadang Hermansyah/detikJabar)

Jakarta, CNN Indonesia --

Aturan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk kebutuhan mudik lebaran Idul Fitri 2025. Menurut aturan semua kendaraan pelat merah hanya boleh dimanfaatkan ASN untuk kepentingan dinas.

Larangan mudik memakai mobil dinas ini tertuang pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.

Dalam aturan ini juga menjelaskan penggunaan mobil dinas oleh ASN diklasifikasikan ke dalam tiga poin:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Aturan larangan memakai mobil dinas untuk mudik sempat diterbitkan pada 2022. Melalui Surat Edaran KemenPAN RB, pemerintah pusat meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah untuk memastikan seluruh pejabat atau pegawainya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Saat ini pemerintah daerah juga banyak membuat larangan tersendiri untuk para ASN memanfaatkan mobil dinas buat mudik 2025.

Misalnya Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki yang melarang ASN menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran 2025. Ia juga menolak pemberian parcel atau THR sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Ayep juga bilang siap memberi sanksi tegas terhadap ASN yang kedapatan membawa mobil dinas untuk kepentingan pribadi.

"Mobil dinas tidak boleh dipakai untuk mudik, jadi disimpan di rumah saja, termasuk saya. Kalau saya malah sebaliknya, mobil pribadi dipakai, bukan mobil dinas," kata Ayep mengutip detik, Senin (24/3).

Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga turut membuat larangan serupa.

"Saya dan Pak Wagub serta Pak Sekda sudah memutuskan bagi pejabat ataupun aparat yang ada di DKI Jakarta, ASN terutama, yang mudik lebaran maka dilarang menggunakan mobil dinas," kata Pramono di Monas, Jakarta, Rabu (12/3).

Pramono menekankan Pemprov DKI takkan segan memberikan sanksi ke pejabat atau ASN yang melanggar aturan tersebut. Namun, belum dijelaskan lebih jauh terkait sanksi yang dimaksud.

"Kalau ada yang melakukan pasti akan kami beri sanksi, sanksinya apa nanti kami rumuskan," ucap Pramono.

[Gambas:Video CNN]

(ryh/mik)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |