CNN Indonesia
Minggu, 01 Jun 2025 20:24 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Keluarga Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), pengemudi BMW sekaligus tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi (19) membantah kabar suap terkait penanganan perkara tersebut.
"Saya melihat dan mendengar banyak sekali berita tidak benar beredar di sosial media. Menghujat saya dan anak saya, yang antara lain mengatakan kami membayar dengan jumlah nilai tertentu kepada keluarga almarhum Argo," kata ayah Christiano, Setia Budi Tarigan lewat keterangan tertulis, Minggu (1/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Informasi itu tidak benar, kami belum pernah melakukan pembicaraan dengan keluarga almarhum ananda Argo tentang hal itu, melainkan baru sebatas mengenai pemulangan jenazah sampai pada pemakaman," imbuhnya.
Setia mengklaim sejak awal pihaknya ingin bersilaturahmi secara langsung dengan keluarga korban. Kata dia, keinginan itu sudah beberapa kali diutarakan, namun belum terwujud lantaran keluarga korban masih berduka.
Lebih lanjut, Setia turut menyampaikan pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum terhadap Christiano kepada pihak kepolisian. Ia mengaku akan mematuhi proses hukum yang sedang berjalan.
"Adapun hal-hal lain yang berkembang terkait musibah ini, seluruhnya kami serahkan kepada aparat terkait dan kami mendukung penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan," ucap dia.
Mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi (19) tewas dalam kecelakaan di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman, DIY, Sabtu (24/5) dini hari.
Polisi telah menetapkan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM sekaligus pengemudi BMW sebagai tersangka. Ia pun kini ditahan di Mapolresta Sleman.
Dalam perkara ini, Christiano dijerat Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta.
(dis/wis)