CNN Indonesia
Selasa, 08 Apr 2025 09:41 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyesuaian batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB) dan ketentuan pelaksanaan penghentian sementara atau trading halt.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman mengatakan ARB disesuaikan menjadi 15 persen bagi efek berupa saham pada papan utama, papan pengembangan, dan papan ekonomi baru, kemudian exchange-traded fund (ETF) dan dana investasi real estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga.
Sebelumnya ARB yang berlaku yakni 35 persen untuk rentang harga Rp50 - Rp200, 25 persen untuk harga Rp200 - Rp5.000, dan 20 persen untuk harga di atas Rp5.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iman mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai antisipasi kebijakan tarif yang ditetapkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
"Beberapa langkah strategi telah dilakukan bursa bersama OJK termasuk penyesuaian hari ini. Ini adalah langkah strategis bursa untuk mengantisipasi apa yang terjadi terhadap tarif global," katanya dalam konferensi pers, Selasa (8/4).
Ia mengatakan penyesuaian eAuto Rejection Bawah dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar dan memastikan perlindungan investor.
Sementara itu, penghentian sementara pelaksanaan perdagangan efek atau trading hal disesuaikan menjadi selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8 persen, trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari
15 persen, dan trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20 persen.
"Penyesuaian ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek dilakukan sebagai upaya BEI untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi dengan mempertimbangkan informasi
yang ada," katanya.
(fby/rds)