Besaran Gaji ke-13 yang Cair Mulai Hari Ini

1 day ago 4
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Besaran gaji ke-13 yang cair mulai hari ini, Senin (2/6), berbeda-beda berdasarkan jabatan dan golongan pegawai negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri hingga pensiunan akan menerima gaji ke-13 tahun ini. Pemberian ini bertujuan membantu kebutuhan ekonomi abdi negara menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Sebenarnya, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI hingga Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan untuk pensiunan, Taspen memastikan pencairan gaji ke-13 dimulai pada 2 Juni 2025.

Secara umum, ada empat komponen yang membentuk gaji ke-13:

- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS aktif.

Namun untuk para pensiunan, komponen ini tidak berlaku. Mereka akan menerima gaji ke-13 berdasarkan nominal pensiun bulanan sesuai golongan terakhir.

Besaran gaji ke-13 yang diterima berbeda-beda, hal tersebut tergantung pada jabatan dan golongan terakhir.

ASN pusat, hakim, prajurit TNI, dan Polri akan menerima komponen penuh berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen.

Sementara ASN daerah memperoleh komponen serupa, tetapi besarannya disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing.

Secara umum, ada empat komponen yang membentuk gaji ke-13, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi ASN aktif.

Namun untuk para pensiunan, komponen ini tidak berlaku. Mereka akan menerima gaji ke-13 berdasarkan nominal pensiun bulanan sesuai golongan terakhir.

Merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2025, besaran gaji ke-13 telah disesuaikan dengan kenaikan sebesar 12 persen.

Berikut estimasi besaran gaji ke-13 yang diterima:

Golongan I

IA: Rp1.748.096-Rp1.962.128
IB: Rp1.748.096-Rp2.077.264
IC: Rp1.748.096-Rp2.165.184
ID: Rp1.748.096-Rp2.256.688

Golongan II

IIA: Rp1.748.096-Rp2.833.824
IIB: Rp1.748.096-Rp2.953.776
IIC: Rp1.748.096-Rp3.078.656
IID: Rp1.748.096-Rp3.208.800

Golongan III

IIIA: Rp1.748.096-Rp3.558.576
IIIB: Rp1.748.096-Rp3.709.104
IIIC: Rp1.748.096-Rp3.866.016
IIID: Rp1.748.096-Rp4.029.536

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Sebanyak 9,4 juta orang yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hakim, anggota TNI/Polri, serta para pensiunan akan memperoleh tambahan pendapatan tersebut.

Berdasarkan PP itu, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung pada Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru di jenjang pendidikan dasar hingga menengah.

Lalu, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 dijelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 paling lambat dilaksanakan pada Juli 2025. Artinya, seluruh aparatur negara memiliki waktu maksimal satu bulan menanti dana tersebut masuk ke rekening mereka.

[Gambas:Video CNN]

(pta)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |