Buron e-KTP Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura

1 day ago 5

CNN Indonesia

Senin, 02 Jun 2025 09:13 WIB

Kemenkum RI mengatakan proses ekstradisi buron kasus e-KTP, Paulus Tannos, dari Singapura akan melalui sidang yang dijadwalkan 23-25 Juni di negeri jiran. Buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos ditangkap dan ditahan di Singapura ini sedang diupayakan untuk bisa diekstradisi ke Indonesia. (www.kpk.go.id)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Hukum RI (Kemenkum) mengatakan buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, telah mengajukan penangguhan penahanan ke pengadilan Singapura.

Tannos saat ini ditahan setelah ditangkap otoritas Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia. Pemerintah Indonesia pun telah melayangkan permohonan ke Singapura untuk mengekstradisi Tannos.

"Saat ini PT [Paulus Tannos] tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum, Widodo, Senin (2/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pihak AGC (Attorney-General's Chambers) Singapura, atas permintaan pemerintah Indonesia, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut," sambungnya.

Pada kesempatan itu, Widodo juga mengatakan proses ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura akan melalui sidang pendahuluan yang dijadwalkan 23-25 Juni di negeri jiran.

"Saat ini PT (Paulus Tannos) masih ditahan dan committal hearing telah dijadwalkan pada 23-25 Juni 2025," kata Widodo.

Widodo mengatakan pemerintah Indonesia telah menyampaikan permohonan ekstradisi Paulus Tannos kepada pemerintah Singapura sejak 20 Februari 2025.

Selain itu, Indonesia juga menyerahkan informasi tambahan terkait dokumen ekstradisi Tannos ke otoritas Singapura pada 23 April lalu.

Paulus Tannos merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP. Dia menjadi buron KPK sejak tahun 2021. Dia ditangkap otoritas Singapura pada Januari 2025 atas permintaan pemerintah Indonesia.

Pada akhir Maret lalu, Mabes Polri menyatakan proses ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura membutuhkan waktu paling cepat empat bulan.

Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabag Jatinter) Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Kombes Pol Ricky Purnama kala itu mengungkapkan hal itu berdasarkan komunikasi mereka dengan Singapura.

Meski memakan waktu, kata dia, pemerintah merasa lega karena pihak Singapura menjamin bahwa Tannos masih ditahan di Changi Prison selama proses hukum tersebut berjalan, atau sebelum diekstradisi ke Indonesia.

Baca berita lengkapnya di sini.

(kid/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |