Di Depan DPR, INTAC Bongkar Masalah Sistem Pajak RI Sejak 1983

2 hours ago 1

CNN Indonesia

Selasa, 11 Nov 2025 20:17 WIB

Indonesia Tax Care (INTAC) menilai sistem pajak di Indonesia belum memiliki arah yang jelas. Ada dua faktor yang mendasari penilaian itu. Indonesia Tax Care (INTAC) menilai sistem pajak di Indonesia belum memiliki arah yang jelas. Ada dua faktor yang mendasari penilaian itu. Ilustrasi. (Foto: iStockphoto)

Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga sosial di bidang pajak, Indonesia Tax Care (INTAC) menilai pembangunan sistem perpajakan RI sejak 1983 sampai saat ini mengarah pada kegagalan.

Direktur Eksekutif Indonesia Tax Care (INTAC) Basuki Widodo mengatakan banyak kepentingan pihak tertentu yang menunggangi kepentingan pajak Indonesia.

"Korupsi pajak menjadi semakin merapuhkan sistem yang terbangun, menjadikan sistem pajak rentan terhadap berbagai masalah," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XI DPR di Kompleks DPR Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Basuki mengatakan sistem pajak di Indonesia belum memiliki arah yang jelas. Setidaknya, ada dua faktor yang mendasari penilaian itu.

Pertama, terabaikannya prinsip self-assessment yang menjadi dasar pemungutan. Dalam sistem self assessment, wajib pajak diberikan kewenangan untuk menilai, membayar, dan melaporkan pajak yang seharusnya terutang, berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, tanpa harus menunggu diterbitkannya ketetapan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Otoritas pajak kemudian bertanggung jawab untuk memastikan dan memverifikasi kembali laporan pajak yang disampaikan oleh wajib pajak, apakah telah benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan. INTAC menilai prinsip ini terabaikan.

Faktor kedua, pajak Indonesia tidak mengarah ke cita-cita pajak bangsa. Cita-cita pajak bangsa memuat beberapa poin, di antaranya wajib pajak adalah subjek yang harus dibina dan diarahkan agar mau dan mampu memenuhi kewajiban perpajakan sebagai pelaksanaan kewajiban kenegaraan.

Kemudian, aparatur perpajakan juga harus mampu menjalankan tugas dengan bersih, serta pelaksanaan perpajakan jauh dari berbelit dan birokratis.

Terakhir, ketentuan pajak harus lebih memperhatikan jaminan dan kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban wajib pajak.

"Dari situ saya menganggap itu sebagai sebuah cita-cita yang harus diwujudkan. Sehingga saya simpulkan selama dari 1983-2025 ini, saya berkesimpulan pembangunan sistem pajak Indonesia mengarah pada kegagalan," katanya.

[Gambas:Video CNN]

(fby/pta)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |