Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Hukum RI (Kemenkum) mengatakan proses ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, dari Singapura akan melalui sidang yang dijadwalkan 23-25 Juni di negeri jiran.
"Saat ini PT (Paulus Tannos) masih ditahan dan committal hearing telah dijadwalkan pada 23-25 Juni 2025," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum, Widodo, Senin (2/6).
Widodo mengatakan pemerintah Indonesia telah menyampaikan permohonan ekstradisi Paulus Tannos kepada pemerintah Singapura sejak 20 Februari 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Indonesia juga menyerahkan informasi tambahan terkait dokumen ekstradisi Tannos ke otoritas Singapura pada 23 April lalu.
Selain itu, Widodo menyebut Paulus Tannos juga telah mengajukan penangguhan penahanan ke pengadilan Singapura.
"Saat ini PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura," kata Widodo.
"Pihak AGC (Attorney-General's Chambers) Singapura, atas permintaan pemerintah Indonesia, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut," sambungnya.
Paulus Tannos merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP. Dia menjadi buron KPK sejak tahun 2021. Dia ditangkap otoritas Singapura pada Januari 2025 atas permintaan pemerintah Indonesia.
Pada akhir Maret lalu, Mabes Polri menyatakan proses ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura membutuhkan waktu paling cepat empat bulan.
Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabag Jatinter) Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Kombes Pol Ricky Purnama kala itu mengungkapkan hal itu berdasarkan komunikasi mereka dengan Singapura.
"Hasil komunikasi kami dengan mitra asing di Singapura, paling cepat bisa empat bulan atau mungkin bisa lebih dari itu karena ada sebuah proses hukum yang harus dilalui," kata Ricky Purnama di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/3).
Ricky menjelaskan pihak berwenang Singapura mempunyai waktu sekitar 45 hari masa penahanan untuk menjawab permohonan ekstradisi Tannos dari pemerintah Indonesia. Pihak Singapura pun, kata dia, telah memenuhi permohonan ekstradisi Tannos dari pemerintah Indonesia.
Meski memakan waktu, kata dia, pemerintah merasa lega karena pihak Singapura menjamin bahwa Tannos masih ditahan di Changi Prison selama proses hukum tersebut berjalan, atau sebelum diekstradisi ke Indonesia.
Baca berita lengkapnya di sini.
(ugo)