Ini Syarat Korban PHK Dapat Bansos, Sudah Cair Rp18 Triliun. (Foto: Okezone.com/Freepik)
JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf membagikan informasi bahwa para pekerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak mendapatkan Bantuan Sosial (bansos) jika datanya sudah terdaftar pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Yusuf menegaskan, Kementerian Sosial akan memberikan bansos dan perlindungan sosial berdasarkan DTSEN yang saat ini sedang dalam tahap verifikasi dan akan diperbarui secara rutin setiap tiga bulan.
“Jadi, terkait pemberian bansos dan perlindungan sosial, termasuk kepada korban PHK, Kemensos tetap mengacu pada DTSEN yang saat ini tengah dalam proses uji petik dan akan terus diperbarui setiap tiga bulan sekali,” ucap Menteri Sosial, Saifullah di Kantor Kemensos Salemba, Jakarta.
Penambahan Anggaran Bansos
Jika jumlah masyarakat yang masuk pada desil 1 dan 2 meningkat, maka kemungkinan akan menyebabkan penambahan anggaran untuk bansos. Langkah ini diambil sebagai antisipasi potensi penurunan kondisi ekonomi nasional yang bisa mengakibatkan masyarakat mengalami penurunan tingkat kesejahteraan.
“Semua bergantung pada situasi dan kondisi. Sampai sekarang belum ada rencana penambahan anggaran, tetapi tidak menutup kemungkinan ke depan. Untuk saat ini, kita masih mengacu pada alokasi anggaran yang tersedia,” ucap Saifullah.
Pembentukan Satgas PHK
Isu maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sudah menjadi perhatian dikalangan pengusaha, tokoh pekerja hingga Presiden Indonesia, Prabowo Subianto. Maka Presiden Prabowo mengambil langkah untuk membuat satgas PHK pada Selasa (8/4/25) untuk meminimalisir ancaman PHK yang dialami pekerja akibat dampak kebijakan baru yang dikeluarkan Amerika Serikat terkait tarif respirokal yang baru.
Nantinya Satgas itu diharapkan dapat mempermudah para pekerja yang menjadi korban PHK untuk mengklaim bansos sementara yang diberikan oleh perusahaan serta berupaya untuk menyediakan berbagai peluang kerja baru bagi mereka.
Pembentukan Satgas PHK ini merupakan inisiatif yang diusulkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dalam sebuah forum diskusi ekonomi yang mengangkat tema "Memperkuat Daya Tahan Ekonomi Indonesia di Tengah Gelombang Tarif Perdagangan".
"Saya kira bentuk Satgas PHK, segera libatkan pemerintah, libatkan serikat buruh, libatkan dunia akademi, libatkan rektor-rektor, libatkan BPJS (Ketenagakerjaan), dan sebagainya. Satu Satgas, kita antisipasi," ujar Prabowo.