Jakarta, CNN Indonesia --
Ayah Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, pelaku yang menabrak mahasiswa FH UGM, Argo Ericko Achfandi akhirnya angkat suara terkait insiden kecelakaan maut tersebut.
Ayah Christiano, Setia Budi Tarigan menyampaikan duka cita kepada keluarga atas kematian korban dan meminta maaf terkait insiden kecelakaan yang disebabkan oleh anaknya.
"Dari lubuk hati yang paling dalam, izinkan kami menyampaikan turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada Ibu Melina dan keluarga yang telah kehilangan Ananda Argo. Saya dan istri saya, atas nama Christiano Tarigan memohon maaf sebesar-besarnya atas peristiwa yang sama-sama tidak kita inginkan ini," ujarnya, Minggu (2/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga meminta maaf lantaran baru bisa memberikan keterangan ke publik terkait kasus kecelakaan mobil yang dilakukan anaknya. Setia beralasan hal itu dikarenakan dirinya menghormati pihak keluarga korban yang masih berkabung.
"Selain itu saya masih harus melakukan pendampingan kepada putra saya dalam proses pemeriksaan di kepolisian yang mana putra saya masih dalam keadaan trauma sejak kejadian," tuturnya.
Bantah Lakukan Suap
Dalam kesempatan itu, ia juga membantah kabar adanya upaya suap terkait penanganan perkara kecelakaan itu kepada keluarga korban.
"Saya melihat dan mendengar banyak sekali berita tidak benar beredar di sosial media. Menghujat saya dan anak saya, yang antara lain mengatakan kami membayar dengan jumlah nilai tertentu kepada keluarga almarhum Argo," ujarnya.
"Informasi itu tidak benar, kami belum pernah melakukan pembicaraan dengan keluarga almarhum ananda Argo tentang hal itu, melainkan baru sebatas mengenai pemulangan jenazah sampai pada pemakaman," imbuhnya.
Setia mengklaim sejak awal pihaknya ingin bersilaturahmi secara langsung dengan keluarga korban. Kata dia, keinginan itu sudah beberapa kali diutarakan, namun belum terwujud lantaran keluarga korban masih berduka.
Serahkan Proses Hukum
Lebih lanjut, Setia mengatakan pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum terhadap Christiano kepada pihak kepolisian. Ia mengaku akan mematuhi proses hukum yang sedang berjalan.
"Adapun hal-hal lain yang berkembang terkait musibah ini, seluruhnya kami serahkan kepada aparat terkait dan kami mendukung penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan," jelasnya.
Mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi (19) tewas dalam kecelakaan di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman, DIY, Sabtu (24/5) dini hari.
Polisi telah menetapkan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM sekaligus pengemudi BMW sebagai tersangka. Ia pun kini ditahan di Mapolresta Sleman.
Dalam perkara ini, Christiano dijerat Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta.
(tfq/ugo)