Surabaya, CNN Indonesia --
Aparat kepolisian akhirnya berhasil melakukan penggeledahan gudang CV Sentoso Seal milik pebisnis Jan Hwa Diana yang diduga menahan ijazah puluhan karyawannya. Penyidik menyita sejumlah dokumen dari tempat itu.
Penggeledahan itu sebelumnya sempat terhambat dilakukan karena pintu akses masuk terkunci dan digembok dari dalam. Polisi baru bisa masuk ke gudang pukul 18.50 WIB, Kamis (15/5), setelah mengambil kunci ke rumah Diana di Pradah Permai, Dukuh Pakis, Surabaya.
Proses penggeledahan di gudang kawasan Margomulyo itu pun memakan waktu lima jam lamanya, hingga pukul 00.00 WIB, Jumat (16/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim penyidik dari Polda Jatim pun juga terlihat membawa sejumlah barang bukti atau dokumen dari gudang tersebut sesaat setelah proses penggeledahan berakhir.
Kepala Unit V Tenaga Kerja Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Dhany Rahadian Basuki mengatakan, dari penggeledahan ini pihaknya menyita sejumlah barang bukti, berupa surat dan dokumen.
Namun, Dhany mengungkap lebih rinci dokumen-dokumen yang diamankan tersebut. Polisi masih akan melakukan verifikasi dan analisis lebih lanjut.
"Ada beberapa barang bukti yang kami sita, yang berhubungan dengan tindak pidana penggelapan ijazah, tapi kita belum bisa jelaskan barang buktinya apa saja karena kami butuh waktu untuk analisa dulu," kata Dhany usai penggeledahan, Jumat (16/5) dini hari.
Ia juga belum mengetahui apakah dokumen-dokumen yang disita juga termasuk ijazah dari para mantan pekerja CV Sentoso Seal yang ditahan Diana dan suaminya Handy Soenaryo.
"Surat-surat ada, dokumen juga ada. Kami nanti analisa dulu ya. Kita bongkar lagi barang buktinya apa, dokumennya apa, dan yang berkaitan dengan tindak pidananya," ucap dia.
Polisi juga menggeledahi tiga lokasi lainnya di Surabaya dan Sidoarjo terkait dugaan kasus penahanan ijazah tersebut. Salah satunya di kediaman Diana dan Handy yang terletak di Sidoarjo.
"Saya tidak bisa menjelaskan satu-satu barang buktinya karena ada macam-macam, dan tidak ada olah TKP karena tindak pidananya penggelapan," bebernya.
Diana dan suaminya Handy masih berstatus saksi dalam kasus ini, meski tahapan dugaan kasus tersebut telah resmi masuk ke tahap penyidikan.
"Masih saksi terlapor, Diana dan kawan-kawan, itu kan masih bisa mengembang lagi," ujarnya.
Kasus penahanan ijazah ini sebelumnya terungkap usai salah seorang eks karyawan Sentoso Seal bernama Nila, mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, tentang dugaan penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan tersebut.
Armuji kemudian melakukan inspeksi ke gudang Sentoso Seal di wilayah Margomulyo, Surabaya. Tapi pemilik perusahaan, yakni keluarga Diana tak merespons dan menolak kehadiran Armuji.
Armuji dan Jan Hwa Diana kemudian terlibat perseteruan. Diana sempat melaporkan kader PDI Perjuangan (PDIP) itu dengan tuduhan pencemaran nama baik. Namun beberapa hari setelahnya keduanya sepakat berdamai, dan laporan pun dicabut.
Polemik tak berhenti di situ, Nila kemudian melaporkan dugaan penahanan ijazah itu ke kepolisian. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/234/IV/2025/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR. Beberapa hari setelahnya ada 30 karyawan melaporkan hal serupa.
Terbaru, kini total ada 51 orang eks karyawan Sentoso Seal melaporkan pihak perusahaan ke Polda Jatim. Mereka mempolisikan perusahaan itu dengan tiga tindak pidana berbeda yang berkaitan dengan penahanan ijazah. Yakni dugaan penipuan, penggelapan dan penghilangan dokumen milik orang lain. Laporan mereka diterima dengan Nomor LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Diana sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan perusakan mobil, dalam perkara NomorLP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Selain itu, ia dan suaminya, Handy Soenaryo juga sudah ditahan Polrestabes Surabaya.
(frd/gil)