CNN Indonesia
Rabu, 15 Okt 2025 14:32 WIB

Lebak, CNN Indonesia --
Siswa SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten yang merokok di sekolah juga bakal terkena sanksi. Siswa tersebut melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.
Dalam peraturan tersebut, sekolah wajib memasukkan larangan merokok dalam tata tertib, termasuk membuat tanda larangan merokok di sekolah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siswa yang melakukan pelanggaran larangan merokok juga akan menerima saksi atau teguran, agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten, Luqman, dalam keterangan resminya, Rabu, (15/10).
Lukman mengatakan dugaan kekerasan di SMAN 1 Cimarga masih dalam proses pendalaman oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten dan Polresta Lebak.
Pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh terhadap guru, murid dan sekolah, akan diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Termasuk pemberian sanksi bagi kepala sekolah maupun murid yang merokok.
"Kami lakukan BAP awal dan hasilnya akan diserahkan ke BKD untuk penentuan status pegawai," ujarnya.
Luqman mengaku tidak meliburkan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di SMAN 1 Cimarga, seluruh guru dan murid harus masuk untuk mendapatkan pembelajaran.
"Sekolah tidak diliburkan. Hari ini seluruh siswa saya minta kembali masuk agar proses belajar tidak terganggu," katanya.
Sebelumnya Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, Dini Pitri terancam dinonaktifkan usai mengeplak atau menampar pipi siswa yang merokok di lingkungan sekolah.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (10/10) lalu, saat kegiatan Jumat Bersih. Saat itu Dini yang melakukan sidak menemukan ada seorang siswa sedang merokok di kantin.
Siswa tersebut langsung kabur dan di kejar oleh kepala sekolah. Karena kesal, Dini lalu menampar pipi siswa tersebut. Atas insiden ini, sejumlah siswa mogok kerja.
(fra/ynd/fra)