Nur Khabibi
, Jurnalis-Selasa, 03 Juni 2025 |13:29 WIB
KPK (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) dihentikan. Sebab, yang bersangkutan meninggal dunia.
"Tersangkanya meninggal dunia (AGK), demi hukum harus dihentikan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (3/6/2025).
Asep menegaskan, saat ini fokus mengejar pemulihan aset terkait kasus tersebut. "Saat ini, kami fokus pada asset recovery-nya (pemulihan aset)," ujarnya.
Sekadar informasi, AGK meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hasan Busori Ternate. Mantan Gubernur Malut dua periode itu meninggal pada pukul 20.00 WIT setelah menjalani perawatan intensif selama 3 minggu di ruangan ICU.
AGK merupakan terpidana korupsi suap dan gratifikasi yang mendapatkan vonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ternate pada 26 September 2024.
(Arief Setyadi )